Sat Narkoba Polres Binjai, Berhasil Tangkap Bandar Sabu-sabu

Kriminal10 Dilihat
banner 468x60

 

Sumatera Utara, CYBERNUSANTARA1.ID – Sat res narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AA (26) yang sedang berdiri di jalan Binjai-Kuala Desa Padang cermin Kec. Selesai Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (20/9/2023).

Sesuai dengan instruksi bapak Kapolda Sumut IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH, S.I.K.,. M.Si., terhadap para Kapolres se-jajaran Polda Sumut agar tindak dan sikat habis para bandar Narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.

Setelah mendapatkan informasi bahwa di TKP sering adanya transaksi jual beli narkoba, Tim Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat menuju ke TKP, serta berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

Sesampai nya di TKP, kemudian salah satu tim melakukan pengintaian namun tidak menemukan ciri-ciri orang sesuai dengan informasi yang di terima.

Sehingga Tim seolah-olah balik arah sedangkan tim lainnya kembali untuk melakukan penyelidikan di TKP. Dan tidak berapa lama kemudian petugas menemukan seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai.

Gerak cepat, saat itu juga Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang dicurigai. Sampai akhir nya petugas melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu sedang di genggam di tangan sebelah kanannya.

Selanjutnya anggota Tim Sat Res Narkoba melakukan interogasi sehingga laki-laki tersebut mengaku bernama AA (26).

Ketika di interogasi, Pria tersebut mengaku tinggal di Dusun sencaki Padang cermin. Selanjutnya terduga AA mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial AY dan akan diantarkan kepada YD.

Setelah dilakukan pencarian terhadap AY dan YD sesuai pengakuan dari AA, namun keduanya tidak ditemukan di lokasi yang ditunjukan oleh terduga AA.

Dari AA, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,22 gr.

“Kepada AA, di jerat pasal yang dipersangkakan terhadap terduga melanggar pasal : 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman Hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan,” Ucap AKP IRVAN PANE,SH.

 

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *