Medan, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Sebut saja Bunga (17) warga jalan Menteng Raya Denai yang merupakan korban pencabulan laki-laki inisial H.G warga jalan Menteng Raya Denai Jermal XV ujung garapan, kejadian pada akhir bulan Februari 2023.
Kejadian tersebut terungkap setelah orang tua Bunga melihat anak nya tidak seperti biasanya, yang tadinya ceria kini lebih banyak berdiam diri. Melihat ada perubahan pada diri si Bunga, ibu bunga langsung mempertanyakan kepada anak nya. Bagai di sambar gelek mendengar pengakuan dari anak gadis nya bahwa anak Gadis nya sudah di cabuli oleh H.G orang tua Bunga langsung shok.
Selanjutnya orang tua Bunga langsung membawa anak gadis nya ke RS. Pringadi Medan untuk di visum. Setelah mengetahui selaput dara putih telah robek, orang tua Bunga bertambah shok setelah melihat hasil dari visum RS.Pringadi Medan.
Selanjutnya berdasarkan hasil bukti visum, Bunga di ajak Sang ayah untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan pada tanggal 21 Februari 2023 dengan no LP/582/ll/2023 a/n pelapor FATIZIDUHU MANROFAH (Lk)53 Thn, Medan Denai.
Dari pengakuan bunga yang saat itu masih duduk di bangku (sekolah menengah atas) SMA kelas lll, berawal perkenalan lewat media sosial Facebook. Pelaku H.G yang juga teman dari orang tua Bunga awal nya berkenalan lewat Facebook.
Singkat cerita terjadilah obrolan panjang antara Pelaku H.G dan Bunga (korban) sampai akhir pelaku meminta bertemu di luar. Saat itu permintaan pelaku berjanji untuk ketemuan di iya kan Korban. Korban tidak merasa curiga, karena Pelaku adalah teman dari bapak nya.
Selanjutnya pelaku mengajak korban jalan-jalan dan makan, karena sudah larut malam korban minta pulang. Dan pada saat kedua nya hendak menuju pulang, tiba-tiba saja terhalang hujan lebat.
Ketika itu karena hujan lebat, pelaku mengatakan kepada korban,” hujan lebat kita mencari tempat berteduh ucap pelaku kepada korban.
Nah pada saat itu entah setan apa yang merasuki si pelaku H.G, tiba-tiba saja pelaku membelokan sepeda motor nya ke sebuah kost-kosan . Ketika sepeda motor berhenti di sebuah kost-kosan yang berada di kota Medan, Bunga yang ke seharian nya di rumah saja membantu orang tua nya dan tidak pernah bergaul, tidak mengetahui itu adalah kos-kosan tempat penginapan.
Bunga menurut aja apa yang dikatakan pelaku H.G karena dianya terlalu lugu, tidak hanya itu bunga selain tidak pernah bergaul tidak juga pernah berpergian kemanapun karena tidak mengetahui jalan kota Medan.
Melihat korban nya nurut aja dan tidak banyak pertanyaan, Pelaku H.G memberikan sebuah permen dan air mineral kepada korbanya sebut saja Bunga. Setelah Bunga memakan permen pemberian Pelaku, pelaku langsung mengajak korban nya masuk ke dalam kos-kosan. Didalam kamar kos-kosan tersebut ditambah hujan sangat lebat pelaku H.G menuntaskan nafsu birahinya, terjadilah pencabulan di dalam kamar kos-kosan tersebut.
Saat itu Bunga sudah mencoba melawan, namun tenaga pelaku lebih kuat dari tenaga korban saat itu korban hanya bisa pasrah dan menangis, karena sempat terjadi pemaksaan yang dilakukan pelaku H.G kepada Bunga.
Mengetahui perbuatannya lancar aja tanpa ada kendala, kemudian pelaku H.G meminta bertemu lagi dengan menekan Bunga, apa bila Bunga tidak menuruti apa kemauan pelaku, pelaku akan menyakiti adik bunga bahkan orang tua Bunga.
Karena di bawah tekanan, korban pun akhirnya nya menuruti kemauan pelaku hingga terjadi pertemuan kedua pelaku H.G membawa Korban nya (Bunga) ke suatu tempat yang berbeda yakni hotel yang berada di kota Medan. Sebelum kedua nya memasuki kamar hotel, pelaku H.G sempat memberikan permen kepada Bunga saat didepan kamar hotel.
Didalam kamar hotel pelaku H.G membuka paksa pakaian Bunga hingga tak tertutupi sehelai benang, dan terjadilah perbuatan yang tidak pantas terulang kedua kalinya sampai ke tiga kalinya dengan ancaman, jika Bunga (korban) menolak pelaku tidak segan-segan untuk menyakiti bunga hingga keluarga nya.
Kasus Pencabulan yang di alami sebut saja Bunga pun mendapat respon dari Sat Reskrim Unit PPA Polrestabes Medan, pelaku di amankan Kamis 24 Agustus 2023 malam, dan langsung di boyong unit PPA sat Reskrim Polrestabes Medan ke Mako.
Setelah Polisi berhasil mengamankan pelaku H.G, pihak keluarga H.G mencoba melakukan itikad perdamaian kepada keluarga korban, keluarga korban menolak perdamaian tersebut dan meminta agar kasus pencabulan terhadap Bunga dapat di proses dan di tindak lanjuti untuk efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya kepada korban-korban lainnya karena anak di bawah umur di lindungi undang-undang oleh negara.
Keluarga korban, baik orang tua, dan Tante nya meminta kepada pihak kepolisian agar benar-benar serius menangani kasus pencabulan yang di alami sebut saja Bunga, karena setelah kejadian tersebut Bunga lebih banyak diam tidak ceria seperti biasa nya.
Keluarga berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan agar pelaku H.G mendapatkan hukuman yang seberat beratnya karena pelaku telah merusak masa depan Bunga, Harap keluarga korban kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir Mustafa. Sampai berita ini di terbitkan Pihak keluarga korban belum menerima SP2hp dari pihak kepolisian Polrestabes Medan.
(Novrizal)










