Hadiri Sidang : Nurmala Cihouta Ginting Meminta Nama Baiknya Dipulihkan

BERITA UTAMA25 Dilihat
banner 468x60

 

Medan, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Nurmala Cihouta Ginting, S.H., menghadiri panggilan “Sidang Peninjauan Kembali” terkait laporan dugaan pencemaran nama baik UU ITE yang di ketahui telah di SP3 kan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/8/2023).

Diketahui, permasalahan berawal dari postingan Sdri. Nurmala Cihouta Ginting, S.H., di Facebook tentang PT. JATFA memiliki pipa siluman dan telah mencemari lingkungan hingga menyeret pengacara dari IKADIN ini ke ranah pengadilan.

Selanjutnya, berdasarkan surat pemeriksaan pada tingkat penyidikan yang di tandatangani oleh Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Rony Samtana, dimana telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti tertanggal 23 Oktober 2020.

Dalam ruang Sidang tersebut Nurmala Cihouta Ginting, S.H., di dampingi kuasa hukumnya Andrie Gusti Ari Sarjono, S.H., M.H menjelaskan, bahwa bukti Laporan UU ITE yang di laporkan sudah di SP3 kan sejak tahun 2020 lalu.

“Namun kenapa kini saya di laporkan kembali oleh pelapor dengan Undang-undang Pasal 14 ayat (2) undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 (tentang keonaran),” ucap Nurmala dengan heran di ruang sidang Cakra V.

“Laporan ini sudah di SP3 kan dan mereka melapor lagi masalah keonaran, keonaran inipun saya di jadikan tersangka tanpa ada pemeriksaan, sementara alat bukti keonarannya nggak ada,” ucapnya dalam sidang.

“Harapan saya, Majelis Hakim Pemeriksa dapat mengabulkan permohonan agar nama baik saya di pulihkan,” tegas Nurmala Cihouta Ginting, S.H., yang juga di ketahui sebagai Advokat.

Untuk di ketahui, Sdri. Nurmala Cihouta Ginting, S.H., sudah melaporkan prihal kejadian tersebut ke Polda Sumut ke bagian Propam Polda Sumut sejak tahun 2020, tahun 2021, tahun 2022 dan tahun 2023, hingga masalah ini pun sampai ke Mabes Polri, Birowassidik Bareskrim Polri.

 

(Novrizal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *