5 (lima) Orang Alumni Mediasi IPPI dan DSI Diterima Sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Kelas 1 A Jambi

Hukum31 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) terus berkembang mengibarkan kejayaannya.

Seperti kali ini, Presiden Dewan Sengketa Indonesia Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., kembali mengabarkan berita gembira terkait penerimaan Mediator Non Hakim.

“Saya selaku Presiden DSI mengucapkan Selamat dan Sukses kepada 5 (lima) orang Alumni Mediasi IPPI dan DSI yang di terima sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Kelas 1 A Jambi,” ungkapnya Senin (31/7/2023).

“Ke-5 (lima) orang Alumni Mediasi IPPI dan DSI yang di terima sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Kelas 1 A Jambi di antaranya S. Helmi, S.H., CPM, Dr. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., CPM, Syamiah, S.Pd., M.A., CPM, Dr. H. Marwin Amirullah, S.Ag., M.A., CPM, Dr. Fitriyah Alkaff, S.H.I., M.A., CPM,” terangnya.

“Saat ini, kami terus berupaya menghadirkan para Mediator yang profesional di berbagai Pengadilan Agama di seluruh Indonesia,” kata Sabela Gayo.

“Kehadiran Dewan Sengketa Indonesia dalam kiprahnya merupakan sebuah terobosan/solusi bagi para pemangku kepentingan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak,” ucapnya.

“Semoga dengan hadirnya Mediator Non-hakim di berbagai Pengadilan Agama di Indonesia ini menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan yang di hadapi dan sukses menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tandas Presiden DSI.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *