Novi Himawan, Ro (Alumni Mediasi IPPI – DSI) Diterima Sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Takengon Aceh

Hukum17 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) terus berkembang mengibarkan kejayaannya.

Seperti kali ini, Presiden Dewan Sengketa Indonesia Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., kembali mengabarkan berita gembira terkait penerimaan Mediator Non Hakim.

“Saya selaku Presiden DSI mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Novi Himawan, Ro, SKM., M.H., CPHM (Alumni Mediasi IPPI – DSI) yang mana telah di terima sebagai mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri Takengon, Kab. Aceh Tengah, Prov Aceh,” ungkapnya, melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (28/05/2023).

“Saat ini, kami terus berupaya menghadirkan para Mediator yang profesional di berbagai Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia,” kata Sabela Gayo.

“Kehadiran Dewan Sengketa Indonesia dalam kiprahnya merupakan sebuah terobosan/solusi bagi para pemangku kepentingan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak,” ucapnya.

“Semoga dengan hadirnya Mediator Non-hakim di berbagai Pengadilan Negeri di Indonesia ini menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan yang di hadapi, sukses menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tandas Presiden DSI.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *