Sabela Gayo Ketua Umum DPN Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Usulkan Agar Aset Mangkrak Akibat Korupsi Dijadikan Objek Destinasi Wisata Tipikor

Hukum7 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Sabela Gayo, Ph.D., CPL., CPCLE sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) Periode 2022 – 2028 menyatakan kepada Media Cybernusantara1.id agar aset – aset mangkrak akibat korupsi di jadikan Destinasi Wisata Tipikor.

Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi antikorupsi kepada generasi muda dan masyarakat tentang dampak negatif yang di timbulkan dari perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Aset – aset mangkrak akibat Tipikor tersebar di berbagai Kabupaten / Kota / Provinsi seluruh Indonesia. Sebagai contoh aset hasil korupsi Wisma Atlet Hambalang di Kab.Bogor Jawa Barat,” ungkap Sabela Gayo.

“Wisma Atlet Hambalang yang sudah lama menjadi aset mangkrak apabila tidak di fungsikan sebagai Destinasi Wisata Tipikor maka aset tersebut tidak bernilai sama sekali bagi masyarakat,” imbuhnya.

Tetapi, lanjut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI), “Apabila Aset Mangkrak hasil Korupsi Wisma Atlet Hambalang tersebut di jadikan sebagai objek Destinasi Wisata Tipikor maka Negara dapat memberikan edukasi antikorupsi kepada masyarakat tentang bagaimana terjadi keruntuhan moral para pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan oknum – oknum Pejabat Pemerintah sehingga pembangunan Wisma Atlet Hambalang menjadi proyek gagal yang sangat merugikan masyarakat,” katanya.

“Selain ex-Wisma Atlet Hambalang yang sudah menjadi proyek gagal, di daerah lainnya tentunya masih banyak aset – aset mangkrak hasil korupsi lainnya yang dapat di jadikan objek Destina Wisata Tipikor,” ucap Sabela Gayo.

“Aset – aset mangkrak hasil korupsi akan menjadi saksi sejarah dan simbol runtuhnya / rusaknya moral anak bangsa dalam menjalankan amanat pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” papar Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D.

Di ketahui, Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) sebagai wadah tempat bernaungnya Pengacara Pengadaan terus mengkampanyekan keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun daerah.

Hingga saat ini, APPI memiliki 1.500 Pengacara Pengadaan yang bersertifikat dan kompeten di sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE selaku Ketua Umum DPN Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) meminta kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperkuat sistem pencegahan potensi penyimpangan dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, salah satunya dengan cara menggunakan Pengacara Pengadaan / Konsultan Hukum Pengadaan / Ahli Hukum Kontrak Pengadaan / Ahli Hukum Kontrak Konstruksi dalam tahap Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tahap Seleksi / Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tahap Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan tahap Serah Terima Pekerjaan,” pungkas Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE di akhir rilisnya kepada awak media Cybernusantara1.id.

 

Sumber : Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *