Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Bangun Poros Arbitrase Jakarta – New York USA

Hukum14 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang di dirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute Board. Dalam praktiknya di lapangan Institutional Alternative Dispute Resolution menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis.

Sejak awal pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 yang lalu, DSI sudah meluncurkan 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa. 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa tersebut merupakan refleksi komitmen DSI untuk menjadi wadah tunggal bagi semua Arbiter di Indonesia. DSI sampai saat ini memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yaitu sebagai berikut;

1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa

2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur

3. Kamar Sengketa Properti

4. Kamar Sengketa Perbankan

5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi

6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian

7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

8. Kamar Sengketa Adat

9. Kamar Sengketa Kemaritiman

10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan

11. Kamar Sengketa Olahraga

12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah

13. Kamar Sengketa Agraria

14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan

15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan

16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan

17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi

19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan

20. Kamar Sengketa Konsumen

21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha

22. Kamar Sengketa Pasar Modal

23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

25. Kamar Sengketa Pajak

26. Kamar Sengketa Kepabeanan

27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati

28. Kamar Sengketa Asuransi

29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional

30. Kamar Sengketa Pers

31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan

32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik

33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara

34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah

35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi

36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

37. Kamar Sengketa Informasi Publik

38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak

39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)

40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial

41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa

42. Kamar Sengketa Likuidasi

43. Kamar Sengketa Keimigrasian

44. Kamar Sengketa Bea Cukai

45. Kamar Sengketa Pekerja Migran

46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)

47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas.

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga secara konsisten akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase baik dengan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sendiri maupun bekerjasama dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar negeri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) memberikan perhatian penuh dalam mengembangkan layanan penyelesaian sengketa lintas batas negara (cross border disputes resolution) dengan melakukan kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil international di berbagai negara di dunia. Saat ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sedang menjajaki kerja sama dengan Arbitral Women sebuah lembaga independen yang fokus dalam pengembangan Arbitrase Internasional dengan mengedepankan peran perempuan sebagai Arbiter. DSI berharap kerja sama yang nantinya dapat dijalin dengan ArbitralWomen dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan para Arbiter Perempuan DSI dalam menguasai teknis penyelesaian sengketa Arbitrase Internasional dan berkiprah sebagai Arbiter Perempuan baik di DSI maupun di lembaga Arbitrase Komersil Internasional lainnya.

Kemudian DSI juga menjajaki kerja sama dengan New York International Arbitration Center (NYIAC) dalam rangka penguatan kapasitas Arbiter DSI sekaligus peluang untuk membentuk co-international arbitration melalui penunjukan Arbiter di luar DSI dalam menangani dan menyelesaikan sengketa Arbitrase di DSI demikian juga sebaliknya. Dengan adanya kerja sama dengan New York International Arbitration Center (NYIAC) tersebut maka akan memperkuat reputasi DSI sebagai sebuah lembaga Arbitrase yang memberikan layanan penyelesaian sengketa Arbitrase baik di tingkat nasional maupun internasional.

DSI juga berencana akan melakukan kunjungan ke New York dalam rangka membangun kesepahaman dan kesepakatan mengenai penguatan sistem Mediasi dan Arbitrase di Indonesia. DSI berharap dengan adanya kerja sama dengan beberapa lembaga Mediasi dan Arbitrase komersial di New York maka dapat memberikan peluang yang lebih besar kepada para Mediator dan Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) untuk berkiprah di level Internasional dan meniti karir profesional sebagai Mediator dan Arbiter Internasional.

Sebelumnya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah memiliki kerjasama internasional dengan Hongkong International Arbitration Center (HKIAC) dan Singapore International Mediation Centre (SIMC). Ke depan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan menjalin kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil internasional di Hong Kong, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, Australia, New Zealand, Kamboja, Laos, Myanmar, Brunei Darussalam, India, Taiwan, Jepang, Korea, China, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jerman, Perancis dan berbagai negara – negara lainnya di benua Afrika, Asia, Eropa, Amerika dan Australia.

Dengan semakin banyaknya kerja sama internasional yang dilakukan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka DSI membuka peluang untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes) dengan membentuk joined / combined International Arbiter Panels atau joined / combined International Mediators Panel atau International Co-Mediation dan International Co-Arbitration. Dengan dibentuknya Panel Mediator / Panel Arbiter yang di dalamnya terdapat unsur asing / internasional yang kompeten dan profesional maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan performa DSI dalam memfasilitasi setiap penyelesaian sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes).

Terakhir, SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga menjelaskan bahwa DSI akan menggunakan standar internasional yang diakui UNCITRAL dalam menyusun dan memberlakukan hukum acara Mediasi dan Arbitrase di setiap penyelesaian sengketa yang menggunakan instrumen Dewan Sengketa Indonesia.

Semoga dengan adanya upaya untuk mewujudkan kerja sama antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI), ArbitralWomen dan New York International Arbitration Center (NYIAC) nantinya dapat memperkuat performa DSI sebagai salah satu lembaga yang profesional, kompeten, dan kredibel dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia dan di level internasional.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

 

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *