H. Ade Jaya Sutisna (Alumni Mediasi IPPI – DSI) Diterima Sebagai Mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Hukum39 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Untuk ke sekian kalinya, Presiden Dewan Sengketa Indonesia Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., kembali mengabarkan berita gembira terkait penerimaan Mediator Non Hakim.

Dalam ungkapannya, ia mengatakan, “Saya selaku Presiden DSI mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Dr., Drs. H. Ade Jaya Sutisna, S.H., MBA., M.M., CPM (Alumni Mediasi IPPI – DSI) yang mana telah di terima sebagai mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kab. Lebak, Prov Banten,” ungkapnya, Minggu (21/05/2023).

“Seperti yang sudah di ketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).

“Saat ini, kami terus berupaya menghadirkan para Mediator yang profesional di berbagai Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia,” kata Sabela Gayo melalui pesan singkat WhatsApp.

“Kehadiran Dewan Sengketa Indonesia dalam kiprahnya merupakan sebuah terobosan/solusi bagi para pemangku kepentingan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak,” ucapnya.

“Semoga dengan hadirnya Mediator Non-hakim di berbagai Pengadilan Negeri di Indonesia ini menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan yang di hadapi. Dan semoga sukses menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tandas Presiden DSI.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *