Abdul Zikri Pratama (Mediator Alumni IPPI – DSI) Diterima Sebagai Mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri Simalungun Kelas 1B Sumatera Utara

Hukum1 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Untuk ke sekian kalinya, Presiden Dewan Sengketa Indonesia Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., kembali mengabarkan berita gembira terkait penerimaan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri.

“Saya selaku Presiden DSI mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Sdr. Abdul Zikri Pratama, S.H., CPM., yang di terima sebagai mediator Non-hakim di Pengadilan Simalungun Kelas 1B, Kab. Simalungun, Sumatera Utara,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis(13/04/2023).

“Seperti yang sudah di ketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Saat ini, kami terus berupaya menghadirkan para Mediator yang profesional di berbagai Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia,” kata Sabela Gayo.

“Kehadiran Dewan Sengketa Indonesia dalam kiprahnya merupakan sebuah terobosan/solusi bagi para pemangku kepentingan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak,” ucapnya.

“Semoga dengan hadirnya Mediator Non-hakim di berbagai Pengadilan Negeri di Indonesia ini menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan yang di hadapi. Semoga sukses menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tandas Presiden DSI.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *