Fatimah Azzahra Alumni Mediasi IPPI – DSI Diterima Sebagai Mediator Non-hakim di Mahkamah Syar’iyah Sabang, Provinsi Aceh

Hukum5 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Untuk kesekian kalinya, kabar gembira kembali di sampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., hal itu terkait penerimaan Mediator Non Hakim.

Dalam keterangannya, ia mengatakan, “Saya selaku Presiden DSI mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Sdri. Fatimah Azzahra S.H., CPM., CPArb., yang mana telah di terima sebagai mediator Non-hakim di Mahkamah Syar’iyah Sabang, Provinsi Aceh,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (16/05/2023).

“Seperti yang sudah di ketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS),” terang Sabela.

“Saat ini, kami terus berupaya menghadirkan para Mediator yang profesional di berbagai Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia,” kata Presiden DSI.

“Kehadiran Dewan Sengketa Indonesia dalam kiprahnya merupakan sebuah terobosan/solusi bagi para pemangku kepentingan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak,” ucapnya.

“Semoga dengan hadirnya Mediator Non-hakim di berbagai Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Indonesia ini menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan yang di hadapi. Semoga sukses menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tandas Presiden DSI.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *