.
Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Untuk ke sekian kalinya, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., kembali mengabarkan berita gembira terkait penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA).
Kali ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo dan Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Berkomitmen Perkuat Sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sulawesi Tenggara dengan menandatangani Nota Kesepakatan (MoA).
Dalam keterangannya, Sabela Gayo mengatakan, “Seperti yang sudah di ketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan sebuah organisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang hingga saat ini terus berkembang dan hadir di berbagai Provinsi di seluruh Indonesia,” ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp Senin (15/05/2023).
“Dengan adanya kerjasama MoA antara DSI dan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo ini di harapkan para lulusan / alumni Universitas Haluoleo khususnya alumni / para Dosen / mahasiswa tingkat akhir dapat mengikuti Pelatihan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase yang nantinya akan di selenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo,” terangnya.
“Selanjutnya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) siap memberikan kontribusi dalam penyelesaian sengketa apabila di minta oleh pihak Fakultas Hukum Universitas Haluoleo dan akan bersinergi dalam menyelenggarakan berbagai Pelatihan – Pelatihan di antaranya Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)















