Medan, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang akan di edarkan di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, bahwa dalam penangkapan kasus narkotika ini, personel Satresnarkoba harus bekerja keras, pasalnya pelaku coba melarikan diri dengan menggunakan satu unit mobil. Bahkan aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku sempat terjadi.
“Pada tanggal 26 April, TKP-nya di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa ini memang di luar wilayah, tapi barang bukti mobil Rush tersebut kejar-kejaran dengan petugas Satnarkoba Polrestabes Medan,” kata Kombes Valentino di dampingi Waka Polrestabes AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan S.I.K M.Si., Kasat Narkoba AKBP Jhon Rakutta Sitepu, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku M. Fathir Mustafa, S.I.K., M.H., kepada wartawan pada Konferensi Pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/5/2023).
Pelaku yang berhasil di amankan tersebut merupakan residivis dan baru saja bebas dari tahanan.
Dari tangan pelaku Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan sebanyak 32 bungkusan teh cina berisikan sabu-sabu.
“Ada satu orang tersangka berinisial H (40), pelaku baru keluar dari lapas pada bulan Februari, kita dapati pelaku melakukan tindak pidana ini dengan barang bukti 32 bungkus teh cina dan di timbang seberat 32 kilogram. Untuk barang bukti lainnya sudah kita amankan dan sedang di kembangkan,” ungkapnya.
Saat ini Polrestabes Medan pun sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.
(Nov)
















