Medan, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Seorang suami melaporkan istrinya ke Polrestabes Medan usai di gerebek warga tanpa busana di salah satu kamar penginapan berbasis online di Jl Danau Singkarak, Sei Agul – Medan Barat.
Mengetahui istrinya bermain serong, RY Napitupulu (33) warga Sunggal, Deli Serdang – Sumatera Utara akhirnya melaporkan kelakuan istrinya berinisial T (32) dan HRS, pria yang juga sudah beristri ke Polrestabes dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1348/IV/2023/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumut, 28 April 2023.
Menurut RY Napitupulu, istrinya cukup tega berpaling hati dan mengkhianati janji suci pernikahan. Mirisnya, selain terpaut usia cukup jauh dengan pria selingkuhannya, inisial T tak sadar telah mengorbankan kebahagiaan bahtera rumah tangga yang lama di binanya.
Di jelaskan RY Napitupulu, kehancuran rumah tangganya berawal perubahan drastis, penampilan istrinya dan bahkan kadang – kadang dalam moment tertentu bawaannya kayak anak gadis masa puber.
Kedua lawas jenis ini sebelum ketemuan di hotel pasti janjian dulu lewat sambungan Whatsap namum belakangan tidak menyadari gerak – gerik mereka telah di pantau keluarga pasca perubahan drastis penampilan T yang tak biasanya.
“Saya sudah lama curiga akan gerak – geriknya yang tidak biasanya merawat wajah hingga kini mulai rajin dandan gaya minimalis dan make – up, bedak sampai lipstik. Dan belakangan mulai bergaya ala kekinian,” kata RY Napitupulu menguraikan awal kehancuran rumah tangganya.
Tak sampai di situ, sambungnya, ia sempat memergok istrinya chatingan mesra lewat akun media sosial whatsap dengan HRS.
Lantaran tak ingin rumah tangganya hancur, RY Napitupulu pun masih dengan lapang dada menasihati istrinya agar tidak melanjutkan hubungan terlarang itu demi keharmonisan keluarga.
“Kalau menurutku mereka sudah sering jalan, cuma alasan jumpa teman. Sejak saat itu penampilan istriku sudah agak kayak artis lah. Jadi, kemarin itu saya sedang kerja di luar kota.
“Saya meminta keluarga memantau mereka hingga tertangkap basah di kamar hotel tanpa busana,” kata pria yang mengais rejeki di pusat pasar Kota Medan itu.
Sementara, Daniel Ompusunggu SH dari LAW OFFICE DANIEL ARIOS & PARTNERS mengatakan, “Dugaan perselingkuhan mengarah perbuatan tindak pidana perzinahan sangat membebani mental dan psikolgis anak – anak dan kliennya sebagai seorang kepala rumah tangga, sebagaimana di maksud Pasal 284 dalam KUHP terkait UU Nomor : 1 Tahun 1946,” ujarnya.
“Thesa dan HRS sebagai terlapor telah memiliki pasangan masing – masing atau masih terikat perkawinan yang sah,” terangnya.
Daniel Ompusunggu mengatakan, “Akibat perbuatan dugaan zinah kedua terlapor itu telah menimbulkan keresahan dan tercorengnya nama baik keluarga. Untuk itu, pihaknya meminta Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, S.I.K., bertindak cepat mengungkap kasus ini hingga terang benderang,” kata Daniel.
“Bukti dan petunjuk dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan cukup jelas. Kita berharap segera di proses demi tercapainya keadilan bagi pelapor maupun keluarga besar. Sebab, nama baik keluarga tercoreng akibat ulah mereka,” terang Daniel di dampingi rekannya Lamhot Frengky Aritonang S.H., Timoteus Natanael, S.H., M.H., Emmauli Situmorang S.H., Muliya Ompusunggu, S.H., Roy Karter Manalu S.H., dan David Simaremare, S.H., Senin (15/5/2023).
Di tempat terpisah Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, S I.K., saat di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, S.I.K., melalui sambungan Whatsap 0812 1231 8XXX belum menjawab konfirmasi hingga berita ini di tayangkan.
(Nov)










