Medan, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Akhir-akhir ini kiprah citizen jurnalism atau jurnalisme warga sedang naik daun pasca munculnya ruang ‘No Viral No Justice’ lantaran tergerusnya kepercayaan publik terhadap institusi aparat penegak hukum, Minggu (14/5/2023).
Tentu, dampak secara tidak langsung mempersempit ruang klarifikasi bagi aparat penegak hukum. Sebab, media sosial menjadi ruang publik dan bagian tak terpisahkan di tengah derasnya kecanggihan tehnologi serba digital.
“Untuk mengimbangi kecepatan informasi maka media mainstream harus membuka halaman khusus di medianya. Hal ini di lakukan untuk mengapresiasi kecepatan warga dalam memberitakan sebuah peristiwa,” kata Nurhalim saat narasumber Jaksa Dalam Jaringan (Jaksa Daring), Kamis (11/5/2023) lalu.
Jaksa Daring di gelar secara live lewat akun media sosial IG kejatisumut, Nurhalim Tanjung sebagai Ahli Pers Dewan Pers di dampingi Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, S.H., M.H., dan di pandu host acara Joice V Sinaga, S.H.
Nurhalim Tanjung menyebut beberapa tahun terakhir, kiprah citizen jurnalism cukup populer dan secara tidak langsung turut meramaikan ritme pemberitaan. Dan bahkan lebih serunya, netizen terkadang lebih cepat menayangkan sebuah peristiwa di akun media sosialnya.
Nah, meski demikian, sambung Nurhalim, media mainstream harus menyediakan ruang kolom bagi jurnalisme warga dan tentunya harus sesuai aturan. Antara lain konten porno, menghujat orang lain atau tulisan menjelekkan orang lain.
Nurhalim yang sudah menggeluti profesi jurnalis sejak 20 tahun silam menuturkan, untuk konten kurang mendidik, pihak redaksi harus tegas melakukan take down atau menghapus berita demi terciptanya kenyamanan bersama.
“Sebenarnya, media mainstream menyediakan ruang sebagai sarana edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan menuliskan sebuah informasi. Maka, perusahaan media menyediakan fasilitasi pelatihan agar wartawan mampu menulis berita dengan baik dan berkualitas,” terang Nurhalim.
Selanjutnya, menyikapi makin banyaknya netijen yang memviralkan sebuah peristiwa hingga konsumsi publik, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebut wajar sampai muncul istilah No Viral No Justice.
“Aparat penegak hukum bekerja sesuai protap yang di tentukan. Apalagi setiap masing – masing instansi memiliki standar operasi prosedur (SOP). Adapun alasan membahas topik agar netizen memahami norma hukum. Dan dari sisi jurnalistiknya harus mengerti etika bertutur maupun menuliskan kata yang santun agar terhindar jeratan hukum,” kata Yos A Tarigan.
Di jelaskan Yos, dengan adanya citizen jurnalism sangat membantu penegakan hukum dan bermanfaat sebagai informasi awal seperti data tambahan ketika APH sedang melakukan penyelidikan. Selain itu, banyak informasi penting di media sosial menjadi bagian support data.
“Namun dampak negatif juga harus di jaga agar tidak buat gaduh, misalnya pada proses penegakan hukum sebuah perkara. Lantaran cuitan komentar di media sosial sangat berpengaruh. Maka, ke depannya seorang citizen jurnalism perlu memahami etika dalam menuliskan kata-kata, santun dan cerdas,” jelas Yos A Tarigan.
Sebelumnya, Jaksa Daring sebagai salah satu produk unggulan Kejati Sumut dalam memberikan pelayanan hukum gratis lewat akun media sosial IG kejatisumut, mengusung topik tentang Citizen Jurnalism pada Penegakan Hukum. Pada kesempatan itu, narasumber juga menjawab beberapa pertanyaan netizen secara lugas dan santai.
(Nov)










