PJ Bupati OKU Hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah dan Penandatanganan (MOU)

Pemerintah12 Dilihat
banner 468x60

 

Sumsel, CYBERNUSANTARA1.ID – Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu H Teddy Meilwansyah, S.STP., MM., M.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama (MOU) antara Gubernur, Bupati, Walikota dan ketua DPRD Se-Provinsi Sumsel, Selasa (21/2/2023).

Kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Aston Palembang ini di buka oleh Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya dan di pimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Jaya. Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri dan kepala Daerah Se Sumsel.

Dalam sambutannya kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Jaya mengatakan, kegiatan penandatangan kesepahaman bersama ini sebagai sarana untuk mewujudkan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah di Sumsel.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini di harapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan sesuai dengan sistem hukum nasional negera Republik Indonesia,” ucapnya

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan ini dinilai sangat penting karena menyangkut hajat hidup banyak orang melalui regulasi. Kegiatan ini sangat tepat untuk menuju kedepan dan meluruskan regulasi yang benar.

“Tujuannya tidak lain untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Wakil Gubernur Ir Mawardi Yahya.

Wagub berharap dengan adanya kegiatan ini regulasi daerah yang di bentuk dapat memberikan manfaat dan menjamin rasa keadilan untuk pembangunan hukum di provinsi Sumsel.

Adapun ruang lingkup nota kesepakatan itu diantaranya, Penyusunan rencana hukum dan produk hukum daerah, penyusunan naskah akademi, program pembentukan peraturan daerah dan pembahasan rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan kepala daerah, dan hal lainnya.

 

( Alv )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *