Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) bersama Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kembali menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Batch XLVI (46) yang akan di laksanakan mulai 21 hingga 24 Februari mendatang.
Hal itu di sampaikan langsung oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CP., ACIArb., melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (21/01/2023).
Dalam keterangannya Presiden DSI mengatakan, “IPPI, DSI terus menyelenggarakan berbagai Pelatihan, seperti kali ini DSI kembali melaksanakan Pelatihan Mediasi Batch XLVI (46),” ungkapnya.
“Seperti kegiatan-kegiatan sebelumnya, pada Pelatihan Mediasi Batch XLVI (46) kali ini kami menghadirkan berbagai narasumber di antaranya Dr. Alfitra, S.H., M.Hum. (Trainer Mahkamah Agung Republik Indonesia), Dr. Mardi Candra, Dr. Idawatir, Dr. Alfitra, Dr. Afwan, Dr. Wagiman dan Sabela Gayo, Ph.D, Sri Gustini, S.H.,M.A.,CPL.,CPCLE,” katanya.
Pelatihan Mediasi Batch XLVI (46) ini di ikuti oleh 100 (seratus) orang peserta yang berasal dari Karawang, Jawa Barat dan kabupaten / kota sekitarnya.
Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIARb., CPM., CPrM., CPC., CPA., CPArb., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia berharap agar 100 (seratus) peserta Pelatihan Mediasi Batch XLVI (46) tersebut dapat mengikuti semua sesi pelatihan dengan khidmat, sehingga semuanya dapat menjadi Mediator yang kompeten, profesional dan berintegritas.
Selain itu, Sabela Gayo juga berharap agar 100 (seratus) Calon Mediator tersebut dapat memenuhi minimal kebutuhan jumlah Mediator Non Hakim di 43 (empat puluh tiga) Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama di Provinsi Jawa Barat
“Karena berdasarkan kajian Litbang DSI, ada 21 Pengadilan Negeri + 22 Pengadilan Agama dengan jumlah total 43 Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
“Dan minimal kebutuhan Mediator Non Hakim per Pengadilan Negeri & Pengadilan Agama sebanyak 20 orang per Mediator Non Hakim maka 20 orang dikalikan 43 PN / PA maka total kebutuhan Mediator Non Hakim di Provinsi Jawa Barat sebanyak 860 Mediator Non Hakim,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










