Terbaru : Pemkab Abdya Umumkan Libur dan Cuti Idul Fitri, Plt Sekda: Lumayan Panjang

Pemerintah6 Dilihat
banner 468x60

Blangpidie, CYBERNUSANTARA1.ID — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah mengeluarkan pengumuman tentang hari libur dan cuti bersama dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah untuk sejumlah ASN dalam wilayah setempat.

Libur dan cuti bersama itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditanda tangani Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya Rahwadi ST nomor 800/414 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pelaksanaan tugas kedinasan dalam menyambut libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah.

banner 336x280

Plt Sekda Abdya Rahwadi kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025) membenarkan tentang hal pemberitahuan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri untuk sejumlah ASN dalam wilayah Abdya.

“Libur kali ini lumayan panjang, yakni dimulai dari tanggal 28-29 Maret (Hari Raya Nyapi dan Tahun Baru Saka 1947). Tanggal 31 Maret-1 April (libur Hari Raya Idul Fitri), kemudian 2,3,4 dan 7 April (cuti bersama Idul Fitri). Libur kali ini bisa sangat bermanfaat untuk bersilaturahmi dan halal bihalal dengan sanak keluarga lainnya,” kata Rahwadi.

Pegawai ASN dan Non ASN yang bekerja pada masing-masing SKPK dilingkungan Pemkab Abdya tetap menerapkan pola kerja kedinasan dikantor masing-masin dari tanggal 24-27 Maret 2025.

Kemudian, lanjut Rahwadi, setiap ASN wajib berhak mendapatkan cuti tahunan dan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

“Kalau untuk layanan emergency seperti rumah sakit, puskesmas dan BPBK tetap berjalan seperti biasa dengan memberlakukan sistem shift sesuai standar pelayanan. Kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti,” demikian tandasnya.

Sebagaimana diketahui, libur dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI nomor 2 Tahun 2025. Juga keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi Berokrasi nomor 1017 Tahun 2024, nomor 2 tahun 2024.

 

(Ridwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *