Banyuwangi CYBERNUSANTARA1.ID – Menindak lanjuti isu hangat terkait pembangunan kantor Dusun Stoplas, beberapa warga Dusun Stoplas mendatangi Ahmad Zaiho selaku Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar di kantornya, Senin (13/02/2023).
Di ketahui, kedatangan para warga tersebut guna menanyakan status tanah yang telah di bangun sebagai Kantor Dusun dari dana JASMAS pada tahun 2010 lalu.
Pasalnya, uang swadaya masyarakat dusun Stoplas untuk pembelian tanah yang akan di bangun kantor dusun yang pada waktu itu di koordinir oleh Samsul Arifin mantan Kepala Dusun Stoplas dan pada tahun 2020 telah di geser sebagai Kasi Kesra di pemerintahan Desa Kedungrejo.
Namun kini, aneh bin ajaib, tanah tersebut di klaim milik Samsul Arifin bukan menjadi milik dusun sebagai aset desa.

Saat warga menanyakan hal tersebut, Ahmad Zaiho Kepala Desa Kedungrejo mengatakan, “Yang jelas tanah itu bukan aset Desa. Dan saya tidak tahu sejarah dari pembangunan Kantor Dusun itu. Karena bukan di era kepemimpinan saya. Namun segelintir saya dengar memang pembangunannya dari JASMAS dan tanah itu milik Pak Samsul dengan bukti kepemilikan berupa Kwitansi pembelian tanah,” katanya.
“Mengenai dana swadaya dari masyarakat Dusun Stoplas yang kini tengah di pertanyaan oleh warga, nantinya bisa di lakukan mediasi oleh pemerintahan desa terhadap pihak-pihak yang berkaitan agar menjadi jelas titik permasalahannya,” terang Kades.
Kepala Desa Kedungrejo yang di lantik pada tahun 2019 itu memberikan apresiasi kepada warga Dusun stoplas atas kepedulian warga akan keberadaan kantor dusun di wilayahnya.
“Insya Allah akan segera kita gelar mediasi tiga pilar mengenai persoalan yang di pertanyakan oleh warga Dusun stoplas itu. Dan insya Allah akan ada solusinya. Tidak ada persoalan yang tidak ada jalan keluarnya,” ucap Kepala Desa Kedungrejo, Ahmad Zaiho.
Sementara itu, Muhammad (46) salah satu warga Stoplas yang turut datang menemui Kepala Desa Kedungrejo mengatakan, bahwa kebijakan Kepala Desa untuk mengundang semua pihak agar di mediasikan oleh pemerintahan desa merupakan langkah yang tepat agar apa yang menjadi pertanyaan warga dusun Stoplas segera terjawab.
“Harapan kami, agar Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang keharusan seorang Kepala Dusun berada di kantor bisa terwujud. Karena di tiap Dusun Desa Kedungrejo sudah ada kantor dusunnya namun sayangnya tidak di fungsikan,”
Menurut Muhammad, “Desa Kedungrejo memiliki 5 Dusun dan sudah ada kantor dusunnya namun tidak berfungsi efektif. Sedangkan di Desa Tembokrejo yang bersebelahan dengan Desa Kedungrejo kantor Dusun tampak aktif dan produktif dalam melaksanakan tugas sebagai Pamong Desa,” katanya.
“Sangat eman (sayang) jika ada kantor yang di bangun dari uang Negara namun tidak di gunakan. Dalam hal ini semestinya pihak pemerintah desa turut memikirkan, bagaimana upaya pelepasan tanah tersebut, agar supaya menjadi aset desa,” pungkas Muhammad.
( Red )










