Karawang, CYBERNUSANTARA1.ID – Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap mayat laki laki yang di temukan di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang pada Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 12.30 Wib.
Dari hasil penyelidikan, mayat tersebut berhasil di identifikasi berjenis kelamin laki laki, berinisial HS warga Kel. Buaran Kec. Serpong Tanggerang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kesigapan dan kerja keras Kapolres Karawang Polda Jabar, dapat mengungkap kasus pembunuhan berlatar belakang cinta segitiga.
Dari pengakuan kedua Tersangka yang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban, di karenakan SAKIT HATI yang mana tersangka DSU dan tersangka S alias MAS NO merupakan suami istri tapi dalam tahap perceraian.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam Konferensi Pers di Mako Polres Karawang Polda Jabar, Jum’at (08/2/2023).
“Bahwa pada Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 12.30 Wib di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang, di temukan mayat berjenis kelamin laki – laki oleh saksi (penggembala Kambing), kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut.
“Dari hasil Penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan terhadap saki-saksi, kita dapat dua tersangka yaitu berinisial “DSU” jenis kelamin Perempuan umur 38 Thn dan berinisial “S Alias MAS NO” jenis kelamin Laki – laki umur 41 Thn,” terang kapolres.
Dari pengakuan kedua tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban, di karenakan Sakit hati yang mana tersangka DSU dan tersangka S alias MAS NO merupakan suami istri tapi dalam tahap perceraian. Namun DSU menjalin hubungan dengan korban, yang mana korban juga di ketahui memiliki WIL. Karena megetahui bahwa korban memiliki WIL kemudian DSU menceritakan hal tersebut kepada S alias MAS NO.
Kemudian mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada Korban karena DSU merasa sakit hati karena di selingkuhi dan MAS NO merasa sakit hati karena merasa korban menghalangi tersangka untuk rujuk kembali.
Kemudian, korban janji bertemu dengan DSU dan di lihat oleh tersangka S alias MAS NO, kemudian S alias MAS NO langsung menghampiri korban dalam posisi tidur tengkurap.
Sambil membawa batu kali dengan berat kurang lebih 2 kg dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali dan menjerat korban hingga korban tidak bergerak.
Selanjutnya, di karenakan merasa gelisah/ketakutan tersangka memasukan korban kedalam mobil milik korban. Pada saat di masukkan kedalam mobil, kondisi korban masih mengeluarkan nafas yang terdengar oleh tersangka DSU.
Dua saksi melihat lamanya mobil terparkir di pinggir sungai kurang lebih 15 menit, saat tersangka berada di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang sebelum korban di simpan di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang.
Di jelaskan Kapolres, saat itu S Alias MAS NO memastikan kembali kondisi korban, kemudian mencekik leher korban hingga mati. Kemudian memeriksa pernafasan korban dengan kedua jari setelah itu DSU dan S Alias MAS NO menurunkan korban beserta tali tambang yang di gunakan untuk menjerat korban, kemudian membawa kendaraan milik korban dan menjualnya.
“Kita lakukan pengejaran, dan akhirnya Pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar jam 15.30 Wib pelaku berhasil di tangkap di Kec. Masaran Kab. Seragen.
“Para tersangka ini akan di jerat pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres.
Dalam rilis tersebut, Kapolres memperlihatkan para tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit mobil merk DATSUN GO beserta kunci kontak dan STNK, 1 (satu) helai tali tambang, 2 (dua) handphone, Pakaian yang terakhir digunakan korban, 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) buah E-toll.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)










