Karawang, CYBERNUSANTARA1.ID – DM seorang residivis Curat berhasil di bekuk Kepolisian Resor Karawang Polda Jabar pada senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku tidak berkutik saat Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar mengamankan pelaku saat berada di Batujaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan acungan jempol kepada personel Polres Karawang Polda Jabar atas kerja keras dan kesigapannya yang berhasil membekuk residivis curat.
Saat di amankan pelaku DM, berusaha melawan petugas, hal tersebut di sampaikan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi pada saat Konfrensi Pers di Mako Polres Karawang Polda Jabar. Dalam rilis tersebut Kasat Reskrim di dampingi oleh KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Karawang Polda Jabar, Jum’at (19/5/2023)
Di ungkapkan Kasat pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan sepeda motor yang sudah berulangkali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar serta wilayah lain di sekitar kabupaten karawang.
Dalam aksinya Ada 13 (tiga belas) TKP di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar, dan beberapa TKP lainnya di wilayah Kab. Bekasi dan Kab. Bogor.
Berbekal keterangan saksi-saksi yang di Interogasi, tim taktis Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku yang melakukan curanmor R-2 di wilkum Polres Karawang Polda Jabar yang di ketahui sedang bersembunyi di daerah Rengasdengklok.
“Dengan berbekal informasi tersebut Tim kita segera mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu di lakukan penangkapan terhadap satu orang. Kemudian setelah di laksanakan penangkapan pelaku di bawa untuk pengembangan di mana pelaku menunjukkan lokasi lain melakukan aksinya,” ujar Kasat Reskrim.
Di sampaikan Kasat Reskrim bahwa dalam pengembangan tersebut pelaku berusaha mengelabui petugas.
“Saat di amankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Di ketahui, Pelaku curanmor R-2 ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 WIB – 05.00 WIB dengan modus menggunakan kunci palsu dan melakukan pencurian dengan cara mencari secara acak target motor yang akan di curi, dan setelah mendapatkan target, pelaku menggunakan Kunci Palsu (T) merusak kontak kendaraan motor.
“Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor Merk Scoopy, 3 (satu) buah Kunci kontak kendaraan dan 8 (delapan) mata buah Kunci Leter T,” ucapnya.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)










