1 (satu) orang Alumni Mediasi IPPI Diterima Sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A

Terkini18 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Untuk ke sekian kalinya, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., kembali mengabarkan berita gembira. Hal itu terkait salah satu Alumni Mediasi IPPI yang di terima sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A.

“Saya selaku Presiden DSI mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Dr. Ridwan Ismail Razak, S.H., M.H., CPM., (Alumni Mediasi IPPI) yang di terima sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (19/01/2023).

“Perlu saya sampaikan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Saat ini, kami terus berupaya menghadirkan para Mediator yang profesional di berbagai Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia,” katanya.

“Kehadiran Dewan Sengketa Indonesia dalam kiprahnya merupakan sebuah terobosan/solusi bagi para pemangku kepentingan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak,” ucapnya.

“Semoga dengan hadirnya Mediator Non-hakim di berbagai Pengadilan Agama di Indonesia ini menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan yang di hadapi,” tandasnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *