Rapat Musyawarah Pasar Pajak Gambir di Aula Kantor Camat Percut Sei Tuan

Ragam Berita52 Dilihat
banner 468x60

 

Deliserdang, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Tindak lanjut Penataan Pasar Pajak Gambir Camat Percut Sei Tuan laksanakan Rapat Musyawarah di Aula Kantor Camat Percut Sei Tuan, jalan Besar Tembung no 22, Kec. Medan Tembung Kab. Deliserdang, Selasa (20/122022).

Dalam rapat tersebut, Camat Percut Sei Tuan A. Fitriyan Syukri S.STP, M.Si memberikan kesempatan dan waktu kepada PKL hingga akhir tahun 2022. Selain itu di jelaskan juga terkait tindak lanjut Penataan Pasar Pajak Gambir.

Di tahun 2023 pihaknya akan melaksanakan PERDA Kabupaten Deliserdang no 7 Tahun 2015 yaitu Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Dalam Peraturan Daerah (PERDA) tersebut, PKL di larang berjualan diatas Drenase (parit) dan Bahu jalan yang dapat menimbulkan kemacetan. Masyarakat di harapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia Sumatera Utara,” ucapnya.

Musyawarah tindak lanjut pasar Gambir di hadiri Kasi Trantib, Lurah, Koramil 0201-13 / PST di wakilkan oleh Bhabinsa Koramil serta Polsek Percut Sei Tuan di wakilkan oleh Bhabinkamtibmas, PU di wakilkan serta Ormas, OKP, LSM, Masyarakat dan juga pedangan kaki lima.

Saat berlangsungnya musyawarah sempat terjadi debat antara Forum dan Pedagang kaki lima. Debat tidak berlangsung lama karena Pak Camat langsung memberikan kesempatan kepada PKL untuk mengutarakan apa yang mau dikatakannya terkait tempat mereka mencari nafkah.

Camat Percut Sei Tuan tak henti-henti nya memberikan sosialisasi bahwa mereka tidak di Gusur melainkan hanya di tertibkan, “Saya tidak menggusur pedagang ,saya hanya menertibkan saja agar pasar tidak terlihat semrawut dan tertata rapi,” tegasnya.

“Pajak Gambir dan Pajak Simpang Jodoh merupakan Icon Kecamatan Percut Sei Tuan yang harus terjaga dan tertata rapi. Jadi ketika kita kedatangan tamu dari luar daerah mereka bisa melihat pasar yang tertata rapi nyaman dan tidak semrawut,” katanya.

Pajak Gambir atau pun Pajak swasta sudah berdiri lama dan sudah ada sejak lama. Pajak / Pasar ini harus berkembang agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Percut Sei tuan. Oleh karena itu mari sama-sama kita jaga kenyamanan dan ketertiban di kecamatan Percut Sei Tuan ini,” tandasnya.

 

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Peraturan camat percut seituan ada baiknya.mohon kepada pakcamt percut seituan.supaya bisa membersihkan seluruh wilaya percut seituan dan sekitarnya.jangan hanya pajak gambir saja yg pak camat tertibkan.pajak ps 3 jl datuk kabu.jangan pura2 buta pakcamat itu tidak di tertibkan.itu juga banyak masyarakat yg sering melintas disitu.dan itu saran kemacetan.pajak batangkuis wajib pakcamat percut seituan untuk menertibkan.itu juga saran kemacetan.dan seluruh PKL di wilayah percut seituan harus di berlakukan perdan no7 tahun 2015.saatnya pak camat percut seituan.membersihkan wilayah kec percut seituan.dan di wilayah kec percut seituan banyak titik penjual sabu2 berjenis narkoba.tolong pakcamat percut seituan membersihkan namanya kampung narkoba di wilayah kec percut seituan.karna sangat meresahakan warga dan penduduk yg tinggal di situ.jangan hanya pajak gambir aja yg selalu pak camat tertib.dan diberlakukan perda no 7 tahun 2015.