Medan, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID – Setelah Viral di Sosmed, Wasu Dewan bersama Istri di dampingi PH mengadakan jumpa Pers bertempat di Noma Kafe All Day & Night, Jalan T. Amir Hamzah no 7, Helvetia kota Medan, Selasa (15/11/2022).
Dalam jumpa pers, Wasu Dewan, ST beserta Istri yang di ketahui merupakan warga jalan Gaharu G.Parmin no 28 Medan menjelaskan kronologi kejadian sebelum viral.
Dalam keterangannya, Wasu Dewan mengatakan bahwa telah melaporkan 3 (tiga) orang dengan dugaan pemalsuan data otentik pada tanggal 12 Juli 2016 terkait surat keterangan ahli waris yang di duga telah di palsukan oleh Kakak kandungnya yang berinisial (CD) dan Abang ipar (TAR) pada tanggal 12 Juli 2016 sesuai UU pidana pasal 262/263.

“Hingga saat ini laporan tersebut jalan di tempat karena ada dugaan oknum yang melakukan pembiaran terkait masalah ini,” kata Wasu Dewan yang di dampingi PH-nya dengan memperlihatkan data yang ia miliki.
Wasu Dewan meminta kepada Kapolda dan Kapolrestabes Medan untuk membuka kembali secara transparan Kasus Pemalsuan Surat Ahli Waris (pemalsuan data otentik pada 12 Juli 2016).
Setelah saya melaporkan kasus dugaan pemalsuan data otentik, penyidik meminta keterangan dari saksi. Benar atau tidak, saya sebagai anak kandung dari orang tua bernama Rama Sami dan Manur Mani tidak tahu.
“Kemudian, keluarlah surat dari kelurahan tentang penyelidikan dari Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKBP Febriansyah yang menerangkan bahwa Surat Ahli Waris tersebut tidak terdaftar di Kelurahan Gaharu,” ujarnya.
Pada saat itu, lanjutnya, “Saya sudah sempat bertemu dengan Bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan tanggal 26 Oktober 2016 untuk meminta penjelasan kasus yang di laporkan pada 12 Juli 2016. Namun, tidak ada jawaban dari Pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan,” katanya dengan kecewa.
“Malahan di tahun 2018 baru menjalankan gelar perkara terkait kasus pemalsuan Surat Ahli Waris yang saya laporkan pada tahun 2016 silam,” tutur korban.
“Selama Dua tahun, kasus yang saya laporkan baru sekali di lakukan gelar, itu pun di tahun 2018. Karena hal itu, saya menduga laporan ini jalan di tempat (tidak di proses). Selain itu, Laporan yang saya buat seperti ada kejanggalan, masa isi laporan tersebut saya melaporkan ibu kandung saya, ada apa dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan?,” katanya dengan heran.
“Saya melaporkan Kakak Kandung saya (CD) dan Abang Ipar saya (TAR) karena namanya ada di dalam surat keterangan ahli waris palsu yang mereka tanda tangani. Lebih aneh bin ajaib, saya tidak mendapatkan hasil SP2HP dari gelar yang di adakan Sat Reskrim Polrestabes Medan,” paparnya.
Kemudian saya meminta Wasidik untuk membuat gelar pengaduan masyarakat (Dumas) tanggal 2 Juli 2018.
“Akhirnya gelar di lakukan pada tanggal 25 Juli 2018, itu pun hasil gelar SP2HP nya saya tidak mendapatkan,” ucap Wasu Dewan.
“Setelah itu, laporan saya pun di peti es kan alias (tidak di jalankan) dan saya tidak tahu menahu karena tidak memakai jasa pengacara atupun PH. Karena saya tidak mengerti, hanya datang dan menanyakan kepada penyidik, namun tak pernah saya ketemu dengan penyidik,” akunya.
Hingga di tahun 2022, saya di mediasi di kantor Lurah minta ketemu keluarga (merangkul) gimana agar masalah ini dapat terselesaikan.
“Pada saat itu, pihak keluarga mengatakan kepada saya bahwa laporan sudah di SP3 kan. Mendengar laporan saya telah di SP3 kan, sontak saya ya keberatan, kenapa LP bisa di SP3 kan. Sementara yang saya laporkan 3 orang,” ucap korban heran.
“Dari 3 (tiga) orang yang saya laporkan, 1 (satu) orang telah meninggal dunia dan ada 2 (dua) orang lagi masih hidup yang saya laporkan, kenapa di SP3 kan,” tanya nya dengan kesal.
Kemudian, saya menghubungi penyidik lewat mobile handphone. Ketika saya menghubungi penyidik, bungkam tidak menjawab (respon) telpon saya.
Selanjutnya saya datang ke Polrestabes Medan untuk mengadukan hal ini kepada penyidik, namun penyidik sudah tak ada lagi (diganti).
Kemudian saya mengadukan hal tersebut ke Propam Polrestabes Medan. Dan Propam menyuruh saya membuat surat tertulis.
Saya buat surat yang di tujukan teruntuk Kapolrestabes Medan tanggal 18 Juli 2022 untuk surat yang ke l (satu).
“Karena surat ke l (satu) tidak di respon, selanjutnya saya buat lagi surat yang ke ll (dua) pada tanggal 1 Agustus 2022. Surat masuk, namun belum di respon, hanya saja nomor kontak yang dapat di hubungi di berikan kepada saya,” ucap Wasu.
Merasa di bola-bola, saya di temani istri datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan langsung kepada penyidik
“Bahkan, saya sempat ke Polda sumut namun belum juga ada tanggapan terkait laporan yang saya laporkan ke Polrestabes Medan. Saya kecewa dengan pelayanan Polrestabes Medan dan jajarannya. Saya berniat memviralkan kembali kasus ini agar laporan saya dapat di respon dan di proses,” tegasnya
Setelah video viral, saya di panggil oleh Paminal Polda Sumut dan meminta keterangan dari saya. Namun sampai saat ini belum juga ada tanggapan lagi dari Paminal Polda Sumut.
“Saya memohon kepada Polda Sumatera Utara agar laporan Pemalsuan surat ahli waris dapat segera di buka kembali dan di gelar, karena saya tidak mengetahui prosedur SP3,” ucapnya.
“Kepada Bapak Kapolda Sumut saya mau transparansi dan akurat agar Sat Reskrim Polrestabes Medan menggelar kembali laporan ini. Saya memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal tertinggi di Mabes Polri, Kapolda Sumut orang nomor 1 (satu) di Sumut dan Kapolrestabes Medan agar dapat membuka dengan Transparan Kasus Pemalsuan surat Ahli Waris serta dugaan Oknum yang melakukan Pungli dapat di Proses dan juga akun Facebook yang saya laporkan ke Polda Sumut yang memposting membuat nama saya di Sosmed buruk juga dapat segera di Proses,” pungkas Wasu Dewan, ST kepada awak media.
(Nov)














