Polsek Pantai Cermin beserta UPT Puskesmas Pantai Cermin Lakukan Pengawasan dan Himbauan Terkait Obat Mengandung EG dan DEG

banner 468x60

 

Pantai Cermin, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Personel Polsek Pantai Cermin Polres Serdang, Bripka Irwansyah, Bripka H. Sembiring bekerjasama dengan melaksanakan Nakes Puskesmas Pantai Cermin, Dr. Purwandari dan Dini melakukan pengawasan dan Sosialisasi terhadap peredaran Obat bentuk sirup pada anak serta memberikan himbauan dan Surat Edaran tentang larangan penjualan Sirup anak–anak ke apotik – apotik yang ada di wilkum Polsek Pantai Cermin, Senin (24/10/2022) Pagi.

Apotik yang di kunjungi antara lain, Apotik Ridho Desa Kota Pari, Apotik Indah Jaya Desa Pantai Cermin Kanan, Apotik Sehat Desa Pantai Cermin Kanan dan Apotik Hidayah Desa Pantai Cermin Kanan.

Dalam kesempatan ini petugas juga menghimbau kepada pemilik Apotik supaya mengikuti dan mematuhi anjuran dari Pemerintah agar dapat mencegah Gagal ginjal pada anak–anak khususnya di Kec. Pantai Cermin dan tetap terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan baik

Dalam kunjungan ini para pemilik Apotik mengucapkan terima kasih atas informasi dan himbauan yang di berikan Personil Polsek Pantai Cermin bersama Nakes dari Puskesmas Pantai Cermin serta bersedia dan siap mematuhi kebijakan dan aturan dari Pemerintah

Kapolsek Pantai Cermin Iptu M. Tambunan, SH kepada media menjelaskan bahwa kegiatan himbauan dan sosialisasi di lakukan sehubungan dengan penarikan obat bentuk sirup yang mengandung Etilen Glokol (EG) dan Dietilen Glokol (DEG) oleh pihak BPOM yang mana kandungan obat tersebut mengakibatkan gagal ginjal pada anak.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa Polsek Pantai Cermin tetap bekerjasama dengan Puskesmas Pantai Cermin dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada toko obat – obatan yang masih di duga menjual obat jenis sirup di lapangan.

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *