Sukisari SH : Surat Dakwaan Henry Surya Kumulatif 20 Tahun

Hukum43 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Sidang pertama kasus pidana atas Henry Surya dengan nomor perkara 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt berlangsung di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (20/9/2022).

Sedangkan Terdakwa June Indria di adili dalam berkas terpisah dengan nomor perkara 780/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt.

Kedua berkas perkara tersebut di sidang di Pengadilan Jakarta Barat, dengan pertimbangan saksi saksi yang hendak di panggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan suatu Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri tersebut yang paling berwenang memeriksa dan mengadili, sebagaimana di atur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP (dan sekaligus mengecualikan atau menyingkirkan asas locus delicti) yang berbunyi:

“Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia di ketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan.”

Dalam Surat Dakwaan HENRY SURYA, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di pimpin oleh SYAHNAN TANJUNG, B.Sc.,SH., telah membacakan dakwaan terhadap HENRY SURYA.

HENRY SURYA di dakwa JPU dengan Dakwaan di antaranya

Pertama: Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua :

Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Atau Ketiga :

Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU

Bagi orang awam atau Kreditor Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau nasabah korban, perlu memahami isi Surat Dakwaan JPU, supaya tidak ada dugaan atau asumsi oknum Jaksa membuat Surat Dakwaan untuk memberi kesempatan Henry Surya mendapatkan vonis ringan dalam dakwaan Jaksa.

Dakwaan Pertama di sebut Dakwaan Alternatif, yaitu terdakwa melakukan satu Tindak Pidana yang menyentuh beberapa perumusan Tindak Pidana dalam undang-undang dan belum dapat di pastikan tentang kualifikasi dan ketentuan pidana yang di langgar, di pergunakan dakwaan alternatif (menggunakan kata atau) atau dakwaan subsidair tiga dakwaan yaitu *Dakwaan PERTAMA* atas :

Dakwaan Kesatu :

Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Dakwaan Kedua :

Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Atau, Dakwaan Ketiga :

Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Bahwa Dakwaan Alternatif Kesatu, Kedua dan Ketiga juga ada Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka pelaku tindak pidana bukan tunggal, ada pelaku lain, baik sebagai otak tindak pidana, pelaku tindak pidana atau turut serta dalam pidana yang di dakwakan.

Kemudian, dalam Surat Dakwaan terhadap Henry Surya, didakwakan sekaligus Tindak Pidana TPPU sebagai “Dakwaan Kumulatif”.

Maka, pertama kali JPU harus membuktikan Dakwaan Pertama, apakah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, untuk melanjutkan pembuktian dan menuntut Tindak Pidana TPPU, yaitu “Dakwaan KEDUA sebagai Dakwaan Kumulatif”:

Pertama Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU atau Kedua Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU

Maka bentuk Surat Dakwaan ini di sebut dakwaan kombinasi, karena di dalam dakwaan ini di kombinasikan atau di gabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.

Artinya Jika Dakwaan PERTAMA, salah satu Dakwaan terbukti, di lanjutkan dakwaan kumulatif yaitu dakwaan KEDUA, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), atau Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dena paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Bahwa bunyi Pasal 3 UU TPPU berbunyi “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang di ketahuinya atau patut di duganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan di pidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)”.

Bahwa bunyi Pasal 4 UU TPPU “Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang di ketahuinya atau patut di duganya merupakan hasil tindak pidana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) di pidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).”

Bahwa dalam Dakwaan Kumulatif KEDUA dikaitkan atau jo. Pasal 10 UU TPPU yang berbunyi “Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang di pidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.”

Artinya, Dakwaan Kumulatif Pertama atau Kedua, ada pelaku pidana lainnya. Dengan demikian, terbantahkan jika Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Henry Surya dalam nomor perkara 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt., lemah dalam perumusan dakwaannya, karena ancaman pidana atas dakwaan Kumulatifnya adalah dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atau Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Setelah sidang pertama pembacaan Surat Dakwaan JPU, sidang selanjutnya Penasehat Hukum (PH) Terdakwa akan mengajukan eksepsi (tangkisan), putusan eksepai di terima, atau di tolak Majelis Hakim, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti surat dan pemeriksaan terdakwa, akhirnya Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat tuntutan, pasal apa yang di anggap terbukti tindak pidananya, PH Terdakwa membuat Pembelaan (Pledoi), Replik oleh JPU, Duplik oleh PH, kemudian Putusan oleh Majelia Hakim.

Bahwa, prosedur dan penjatuhan hukuman pidana bukan dengan asumsi atau prasangka, tetapi melalui proses pembuktian pidana materil melalui sidang pembuktian.

Jika memerlukan konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi “Sukisari & Partners, WA 08118-120164”. www.sukisari.com

 

(Sumber : Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *