Sergai, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa ijin memiliki senjata api rakitan yang menyerupai pistol. Keberhasilan Personil Reskrim mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK.
Bertempat di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai, penghargaan di berikan oleh Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK kepada 4 (empat) parsonil Reskrim Polsek Perbaungan, Senin (19 September 2022) sekira pukul 09:00 wib.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK, Para Kabag Polres Serdang Bedagai, Para Kasat Polres Serdang Bedagai, Para Kapolsek jajaran Polres Serdang Bedagai, Para Kasi Polres Serdang Bedagai, Para Perwira Polres Serdang Bedagai dan jajaran serta Para kanit jajaran Polres Serdang Bedagai.
Pemberian penghargaan kepada personil unit Reskrim Polsek Perbaungan tersebut atas pengungkapan kasus tindak pidana tanpa ijin memiliki senjata api rakitan yang menyerupai pistol.
Tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api kearah petugas Polri Polres Sergai yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 skp.00.30 wib di Dsn. II Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan Kab. Sergai oleh Kapolres Sergai di dampingi oleh Kabag SDM dan Kabag Ops.
Dengan berhasilnya mengungkap dan menangkap pelaku, Kapolres memberikan penghargaan kepada personil yakni IPDA Zulfan Ahmadi, SH, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, AIPTU Hairullah Damanik, Ba Unit Reskrim Polsek Perbaungan, dan AIPDA Tri Heriadi, SH, Ba Unit Reskrim Polsek Perbaungan serta BRIPTU RICKY SUSANTO GINTING, S, Ba Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
(Nov)










