Lombok Tengah, NTB, Cybernusantara1.id – Di duga akibat pengaruh alkohol saat mengendarai sepeda motor mengakibatkan terjadinya kecelakaan tunggal yang menyebabkan korban meninggal dunia tepatnya pada Senin 08 Agustus 2022, sekitar Pukul 02.00 wita di Jalan Umum Dusun Enjer, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi yang di hubungi membenarkan hal tersebut dan menyampaikan identitas kedua korban.

Pengendara/korban meninggal dunia atas nama M. Rahadian Angga Saputra, 19 tahun, laki-laki alamat Dusun Langkek Boe, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara identitas rekan korban yang di bonceng adalah Abdul Mahid, 17 tahun, laki-laki alamat Dusun Bodo Berak, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara identitas kendaraan yang di gunakan korban adalah jenis Honda Revo dengan Nopol DR 2084 SU.

Kronologis kejadiannya Sepeda Motor Honda Revo DR 2084 SU yang di kendarai oleh M. Rahadian Angga Saputra dan berboncengan dengan Abdul Mahid datang dari arah selatan menuju ke utara.

“Sesampainya di TKP menabrak tiang telkom yang ada di sebelah timur jalan,” jelas Kapolsek.

Akibat dari kejadian tersebut pengendara Sepeda Motor Honda Revo atad nama M. Rahadian Angga Saputra Meninggal Dunia di TKP, sedangkan korban yang di bonceng Abdul Mahid mengalami luka-luka dan di bawa ke Puskesmas Kopang.

Mengetahui informasi tersebut Personel Polsek Kopang langsung menuju TKP dan mengamankan Barang Bukti serta menghubungi unit Laka Lantas Polres Lombok Tengah untuk di tangani lebih lanjut.

 

(Sumber Humas Polres Lombok Tengah)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *