Tongkang Muat 8.100 Ton Batu Bara Kandas di Pangandaran, Polisi Selidiki Dampak Lingkungan

banner 468x60

Pangandaran | CYBERNUSANTARA1.ID — Peristiwa kandasnya kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Pangandaran mulai memunculkan pertanyaan serius terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan. Sebanyak kurang lebih 8.100 ton batu bara yang diangkut Tongkang NAUTICA 22 dilaporkan tumpah ke laut setelah kapal tersebut kandas di kawasan Perairan Laut Cibenda, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat kini melakukan pendalaman serta investigasi terhadap insiden tersebut. Tidak hanya fokus pada penyebab kecelakaan, aparat juga menyoroti potensi pencemaran lingkungan yang bisa berdampak pada ekosistem laut dan aktivitas masyarakat pesisir.

Tongkang NAUTICA 22 yang sedang dalam perjalanan dari Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Cilacap diketahui digandeng oleh Tug Boat (TB) TITAN 33. Kapal tersebut berada di bawah pengelolaan PT Trans Logistik Perkasa dengan agen pelayaran PT Tirta Samudra.

Pada Jumat (19/6/2026), tim gabungan yang terdiri dari Ditpolairud Polda Jabar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, DLH Kabupaten Pangandaran, Polres Pangandaran, Satpolairud, hingga Pos TNI AL Pangandaran turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan lapangan dan peninjauan terhadap sebaran batu bara yang tumpah ke laut.

Yang menjadi perhatian utama saat ini adalah sejauh mana tumpahan batu bara tersebut memengaruhi kualitas air laut serta kehidupan biota di sekitar lokasi kejadian. Untuk menjawab hal tersebut, DLH Provinsi Jawa Barat telah mengambil sampel air laut yang akan diuji di Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat di Bogor.

Hasil pengujian tersebut diperkirakan baru akan diketahui dalam waktu sekitar 14 hari kerja. Temuan laboratorium nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan akibat insiden tersebut.

Kondisi cuaca dan gelombang laut yang cukup tinggi juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanganan. Tim laboratorium bahkan harus menggunakan TB TITAN 33 untuk melakukan pengambilan sampel lanjutan karena penggunaan speedboat maupun kapal nelayan dinilai berisiko.

Di sisi lain, sejumlah instansi terkait menggelar rapat koordinasi guna merumuskan langkah cepat penanganan dampak yang mungkin ditimbulkan. Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa langkah strategis, mulai dari percepatan evakuasi tongkang, pembersihan area terdampak, hingga kemungkinan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pencemaran lingkungan.

Kepala UPP Kelas III Pangandaran menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik kapal, agen pelayaran, serta aparat penegak hukum untuk mempercepat proses evakuasi. Bahkan, relaksasi administrasi terhadap TB TITAN 33 diberikan agar proses penanganan dapat berlangsung lebih efektif.

Sementara itu, pihak perusahaan pemilik kapal mengaku telah berkoordinasi dengan perusahaan asuransi, syahbandar, agen pelayaran, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Tim surveyor juga diterjunkan untuk memeriksa kondisi kapal, muatan, serta potensi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses investigasi dan penanganan insiden tersebut.

“Polda Jabar melalui Ditpolairud terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan proses penanganan kecelakaan kapal ini berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Kami juga mendukung pengujian laboratorium guna mengetahui dampak lingkungan yang ditimbulkan serta akan mengawal proses penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung. Evakuasi bangkai tongkang, pembersihan tumpahan batu bara, serta pemulihan area terdampak menjadi fokus utama seluruh pihak yang terlibat.

Masyarakat kini menunggu hasil uji laboratorium yang akan menentukan apakah insiden kandasnya Tongkang NAUTICA 22 hanya menjadi kecelakaan pelayaran biasa, atau justru berpotensi menjadi kasus pencemaran lingkungan yang lebih serius di perairan Pangandaran.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *