Kota Binjai, Sumut, Cybernusantara1.id— Tidak harus di tempat terpencil, di tengah keramaian kota pun para pelaku peredaran gelap narkoba berani melakukan transaksi, seperti di lakukan empat orang Pria ini.

Empat orang Pria dengan inisial YRG (16) warga Medan–Binjai km 12,5 Sei Semayang Kec. Sunggal, inisial S (20) warga jln. Danau Lau Tawar Lk. V Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, inisial RK ( 27 ) warga jln. kapling Baru blok B No. 35 Batam dan inisial MH, (27) warga Jln. Gunung Kerinci Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan ini harus berhadapan dengan hukum karena terbukti bersalah melakukan transaksi jual narkoba jenis shabu.

Ke empat terduga tersebut berhasil di ciduk Unit 2 Satuan Res Narkoba Polres Binjai pada hari Jumat ( 29 Juli 2022, sekir Pukul 17:00 wib dengan mengamankan barang bukti berupa 1 paket di duga sabu bruto 0,12 gram, 1 lembar uang senilai Rp 100.000,-, 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP merk Realme, 1 unit Sepeda motor Satria Thunder BK 5653 RY dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra tidak berplat nomor.

Sebelumnya, petugas unit 2 satuan Res Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP untuk melakukan undercover buy yang sebelumnya telah menghubungi terduga (YRG).

Kemudian petugas yang menyamar bertemu dengan terduga YRG dan terduga S di depan kamar kos. Terduga S berkata kepada petugas yang menyamar, “Masuk kedalam kos aja bang karena ada polisi di depan,” tuturnya

Kemudian petugas yang menyamar dan kedua terduga masuk kedalam kos, selanjutnya terduga YRG memberikan 1 paket di duga sabu kepada petugas yang menyamar, setelah uang di serahkan kepada terduga YRG di tanyakan kepada terduga YRG dan S dari mana di duga shabu tersebut berasal, kedua terduga mengatakan berasal dari terduga R dan terduga H yang berada di sebuah gubuk di depan kost–kost an tersebut.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap kedua terduga yang sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankannya dan membawa keempat terduga berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk di lakukan proses selanjutnya.

Terhadap keempat tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1, Yo 132 ayat 1, UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

(Nov)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *