Kota Binjai, Sumut, Cybernusantara1.id— Lagi–lagi shabu, barang haram ini memang sudah sangat merusak tatanan kehidupan manusia, bukan hanya efek yang di timbulkan oleh para penggunanya yang mayoritas laki–laki, namun juga sudah mempengaruhi kaum hawa baik memakai maupun sebagai pengedarnya, seperti yang di lakukan oleh SR.
Namun hukum adalah hukum, yang harus di tegakkan tanpa memandang siapa pelaku, jenis kelamin, profesi atau predikat yang di sandang, jika berbenturan dengan hukum pasti di tindak, apa lagi yang berhubungan dengan NARKOBA yang sudah menjadi musuh bersama, kita wajib menyatakan Perang dengan barang haram ini.
Tidak terkecuali dengan seorang ibu rumah tangga dengan inisial SR (30) warga Jln. Dusun Balai Desa Tanjung Merahe Kec. Selesai Kab. Langkat, ia terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena sudah berkecimpung di bisnis haram narkoba ini.
Berawal dari keresahan masyarakat Desa Padang Brahrang kec. Selesai Kab. Langkat bahwa di desa mereka sudah sering terjadi transaksi narkoba dan memberikan informasi tersebut ke Polres Binjai untuk segera di tindak lanjuti.
Sehingga pada hari Jumat 29 Juli 2022, sekira pukul 15:00 wib tepatnya di jln. Dusun Kenanga Gg. Sahabat Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ) kepada terduga an. SR (undercover buy).
Tepat di depan rumah terduga, kemudian pada saat terduga SR menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu– sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan di lakukan penggeledahan terhadap terduga di temukan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ), selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga dan di dapatkan :
1 ( Satu ) buah dompet kecil yang berisikan 3 ( Tiga ) paket plastik klip transparan berisikan sabu dan 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu
1( Satu ) buah plastik hitam berisikan 2 ( Dua ) bungkus plastik klip kosong dan 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik.
Kemudian terhadap terduga di lakukan introgasi awal dan terduga menerangkan bahwa narkoba jenis shabu tersebut di peroleh dari seseorang dengan inisial OG. Namun saat di lakukan penangkapan OG berhasil melarikan diri ( DPO ).
Selanjutnya Terduga SR dan BB di bawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka SR, di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Nov)