Pelecehan Seksual Terhadap Siswi di SMA SPI Kota Batu Malang, Tindak Tegas dan Hukum Seberat-beratnya!!!

BERITA UTAMA23 Dilihat
banner 468x60

 

Bandung, Cybernusantara1.id – Menyaksikan tayangan podcast Deddy Corbuzier berjudul ‘Kalau Ini Benar, Anda Bangsaat!! Mana Keadilan!?‘ hal itu tayang pada Rabu, 6 Juli 2022.

Setelah menonton podcast tersebut, Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. H. Anton Charliyan yang akrab di sapa Abah Anton Mantan Kapolda Sulsel & Jabar mengaku sangat Prihatin.

“Saya sangat prihatin dengan terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang di lakukan JE seorang Motivator, sekaligus Guru, kepada sejumlah siswi nya di SMA Selamat Pagi Indonesia (SMA-SPI) Batu Kota Malang yang di pimpin dan di dirikan nya,” ucapnya.

“Kasus pelecehan seksual yang di lakukan JE ini Sangat keterlaluan dan memalukan. Bahkan telah merusak citra dunia pendidikan. Sebab. JE jelas-jelas sebagai seorang Guru Pendidik telah merusak masa depan kaum perempuan Indonesia yang nota bene anak didiknya sendiri,” kata Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. H. Anton Charliyan.

Dengan demikian, pelaku merusak citra kemanusiaan karena korbannya saat itu tergolong anak di bawah umur yaitu siswi kelas 2 SMA sekitar 16 Thn yang seharusnya di lindungi nya,” kata Abah Anton yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Perlindungan Perempuan dan anak Di Mabes Polri diera thn 2002, saat unit PPA Polri Pertama kali di bentuk.

“Adapun korban pelecehan seksual tersebut di lakukan dalam bentuk Perbuatan Cabul, Persetubuhan dan Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur,” terangnya.

“Menurut cerita teman-teman korban, jumlah korban yang lain sebenarnya cukup banyak. Namun mereka tidak berani buka Suara karena mereka semua termasuk golongan anak-anak yang tidak mampu, takut di keluarkan dari Sekolah yang memang tidak di pungut biaya (gratis),” paparnya.

“Saat ini hanya 2 orang siswi yang berani buka Suara itupun dengan penuh Ketakutan. karena menganggap Pelaku sebagai orang kuat dan sangat Berkuasa,” kata Abah Anton yang juga mantan Kadiv Humas Polri dengan nada tinggi.

Adapun jalanya sidang perkara ini sudah hampir 19 kali, kemudian yang menjadikan masyarakat geram dan bertanya-tanya adalah, dalam Penanganan Kasus tersebut Terkesan Aparat Penegak Hukumpun Takut dan kurang Tegas.

Buktinya sesuai pasal yang di dakwa kan yaitu Psl 82 UU No 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumanya sudah jelas sangat keras max 15 Tahun dan minimal 5 Tahun, dengan denda 5 Milyar. Sudah sangat kuat untuk bisa di lakukan Penahanan.

Tetapi sampai saat ini Terdakwa masih tetap aman berkeliaran di luar, ini menyakiti rasa keadilan masyarakat.

Yang menjadikan korban semakin takut dan tertekan, di mana secara psycologis meng indikasikan bahwa memang benar Pelaku tersebut sebagai orang kuat dan berkuasa.

Himbauan kepada penegak hukum agar bisa bersikap lebih keras dan tegas. jangan ada kesan Hukum bisa di permainkan atau bahkan bisa di beli.

Agar sesegera mungkin Lakukan Penahanan. Berikan Hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang mengaku sebagai Guru tapi kelakuanya betul-betul Biadab.

benar-benar ternyata ada Pagar yang makan Tanaman, seperti yang sudah terjadi juga pada Salah satu Ustad di Garut, yang akhirnya divonis hukuman seumur hidup.

“Kepada anak-anak sebagai korban Jangan takut untuk terus berjuang jangan mau di iming- imingi untuk berdamai dan mencabut laporan, jutaan Masyarakat di belakangmu akan menjadi saksi jalanya Peradilan ini,” ucapnya

“Dan bila perlu, ratusan Comunitas kami siap turun membantu. bila memang di perlukan untuk aksi membela hak-hak kemanusiaan yang tertindas dan dihinakan,” tegasnya.

Perlu di ketahui, dari pengakuan korban yang pertama telah di setubuhi sebanyak 15 kali, korban ke 2 satu kali, l korban-korban lain takut melapor. Ini perlu di usut lagi dengan tuntas oleh tim penyidik. Jangan berhenti, hanya pada ke 2 korban yang melapor saja,” tutupnya.

 

Sumber: Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. H. Anton Charliyan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *