Kota Bima, NTB, Cybernusantara1.id – Sekitar tanggal 11 Juli bulan ini, Operasi Patuh Rinjani 2022 akan di mulai hingga 24 Juli kedepan.
Memulai Operasi Patuh Rinjani 2022 tersebut, Polres Bima Kota menggelar upacara gelar pasukan, Jum’at (08/7/2022).
Upacara gelar pasukan yang melibatkan komponen Makodim 1608/Bima, Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB dan Dinas Perhubungan Kota Bima berlangsung pagi tadi di Lapangan Presisi Trust Mako Polres Bima Kota.
Gelar pasukan Operasi Ketupat 2022 di hadiri langsung Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra sekaligus bertindak sebagai Inspektur upacara.
Kegiatan di hadiri Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin, Dandim 1608/Bima yang di wakili Kasdim I Mayor, PJU Polres Bima Kota dan sejumlah personil gabungan TNI-Polri.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra saat membacakan amanat Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, menggaris bawahi sejumlah poin penting.
Dalam operasi kali ini jumlah pelanggaran lalulintas yang di tindak pada pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2021 sebanyak 2.681 pelanggar.
Di bandingkan dengan periode yang sama pada operasi tahun sebelumnya sebanyak 4.768 pelanggar. Artinya, terjadi penurunan penindakan sebanyak 2.107 pelanggaran atau turun 44 persen.
Dalam rangka menekan angka laka lantas, perlu di lakukan langkah preemtif, preventif dan represif dengan memanfaatkan inovasi berbasis ITE.
Upaya ini selaras dengan program prioritas Kapolri yaitu perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0 yang di implementasikan melalui menuju Polri yang presisi dengan bentuk kegiatan mengembangkan Road Safety Policing menuju Society 5.0.
Pada pelaksanaan Ops Patuh Rinjani tahun ini, sambung Kapolres Bima Kota membacakan amanat Kapolda NTB.
Ada 7 penindakan pelanggaran lalulintas. Di antaranya, pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Poin lain, pengemudi atau pengendara Ranmor yang masih di bawah umur. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi Ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt. Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh alkohol. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.
(Sumber Humas Polres Bima Kota)










