Sumbawa Besar, NTB, Cybernusantara1.id – Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Sumbawa terus di gencarkan. Mulai dari pengguna hingga bandar telah barhasil di ringkus oleh Satres Narkoba.
Terbaru, Selasa (06/09/2022) sore tadi, tim yang di pimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H meringkus dua orang terduga pengedar pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Plampang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DK (25) dan WI (33). Mereka di tangkap di rumah salah satu terduga di Dusun Buin, Desa Muer.
Dari tangan keduanya, di amankan barang bukti berupa 1 poket sabu Dengan Bruto 1,33 Gram, 3 Poket Bekas Pake, 1 Buah Skop, 1 Buah Pipa Kaca, 1 Buah Alat Pakai, 1 Buah Sumbuh, 1 Buah Pipa Sedotan Air.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kedua terduga pelaku sudah di amankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(HPS)










