Medan, Cybernusantara1.id — Syamsul Chaniago di dampingi Tim Advokat dan Penasehat Hukum ISR & Partners melaporkan oknum pengacara berinisial RAN terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal itu di ketahui saat Konfrensi Pers di kafe Pereka Coffee, Jl Bhayangkara Medan, Kamis (23/06/22).
“Beberapa klarifikasi terkait Klien kami melakukan pencemaran nama baik adalah laporan yang keliru. Kami siap mentaati hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Tim Advokat dan Penasehat Hukum ISR & Partners.

Terkait resminya oknum Advokat RAN yang berdomisili di Jakarta, lanjutnya, “Di laporkan korban (klien kita) Syamsul Chaniago ke Polda Sumatera Utara dengan dugaan Pasal penipuan dan penggelapan,” terangnya.
“Syamsul Chaniago adalah korban dari seorang oknum Pengacara yang bernama Razman Arif Nasution berinisial RAN. Yang mana telah di berikan biaya oleh Klein kami,” jabar Tim Advokat dan Penasehat Hukum ISR & Partners.
Klien kami melaporkan oknum pengacara berinisial RAN dengan LP nomor DTTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT Tertanggal 21 Juni 2022

Syamsul Chaniago warga jalan Garu lll Jalan Makmur No 147 Kel. Harjosarai Kec. Medan Amplas kota Medan resmi melaporkan RAN dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh terlapor.
“Ini sudah keputusan saya untuk melaporkan oknum beinisial RAN karena dia (RAN-red) telah menerima uang sebesar Rp 4 juta rupiah sebagai jasa Pengacara atau pendamping Hukum. Namun tidak sepenuhnya saya dapatkan,” tutup Syamsul.
(Novrizal)










