Dua pelaku penyalahgunaan barang haram jenis Shabu kembali di tangkap Tim Bravo Tambora Satuan Narkoba Polres Dompu di dua tempat yang berbeda pada hari Kamis malam sekitar pukul 22.30 Wita, Kamis (9/06/22) dengan tampa ada perlawanan.
Dengan gencarnya operasi penangkapan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Dompu selama ini tidak membuat pelaku insaf untuk memperdagangkan dan mengkonsumsi barang haram jadah di wilayah hukum Polres Dompu.
Padahal, selama ini Polres Dompu dan Pemerintah Daerah kerap kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama bagi para Pelajar dan generasi muda pada umumnya tentang bahaya Narkoba.
Di samping merusak kesehatan sendiri, mengkonsumsi Narkoba juga sangat berbahaya bagi orang lain dan menghancurkan masa depan generasi bangsa di masa akan datang.
Upaya pencegahan dan sosialisasi akan dampak buruk terhadap narkoba kerap kali di lakukan oleh aparat kepolisian dengan instansi terkait, namun peredaran gelap Narkoba mulai dari kota sampai ke pelosok Desa di wilayah Kabupaten Dompu cenderung meningkat.
Seperti halnya pada kemarin malam, Tim Bravo Tambora Sat Narkoba Polres Dompu kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) pertama berinisial ID alias Onci, warga dusun Pekat Desa Pekat dan JD asal dusun pekat II Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Kedua pelaku tersebut di duga menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu dalam keterangan pers mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial ID dan JD warga Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
“Tempat Kejadian perkara Pertama pelaku berinisial ID di tangkap di rumah sendiri Dusun pekat Desa Pekat sedangkan pelaku JD juga di gerebek di rumahnya sendiri Dusun Pekat II Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu,” terang Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, S.H.
Rangkaian kejadiannya berawal dari Laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang sering mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Pekat.
“Kemudian, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, S.H., memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan yang sebelumnya sudah di kantongin identitasnya oleh petugas,” papar Malik sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.
Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba mengumpulkan anggota dan bergegas menuju di dua lokasi yang di maksud, tepatnya di Dusun Pekat Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
“Setelah tiba ditempat tersebut, Tim Bravo Tambora langsung menggerebek terduga pelaku di rumahnya masing-masing dan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan,” paparnya.
Selanjutnya team sesuai SOP memanggil masyarakat sekitar untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan terhadap pelaku.
Setelah di lakukan penggeledahan, team berhasil menemukan barang bukti di kamar rumah pelaku ID alias Onci berupa, 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 8 gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.84 gram, 1 (satu) unit Hand phone infinit warna biru dan uang tunai sebesar Rp.2.130.000 (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah). Setelah itu di lakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga JD alias Geris, Kren juga nama panggilan pelaku tersebut, di dusun pekat II Desa Pekat tim berhasil menemukan uang sejumlah Rp.9.892.000 (sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) tanpa ditemukan barang bukti Shabu.
“Namun kedua pelaku tersebut merupakan satu jaringan yang sama dengan pelaku ID alias Onci,” beber Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Achmad Marzuki.
“Setelah di lakukan penggeledahan, pada tempat yang berbeda kemudian terduga pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Mapolres Dompu guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Terhadap para pengedar sabu ini akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan sampai ke tingkat bandar yang lebih besar di wilayah Kabupaten Dompu. Selanjutnya kedua terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 112, 114 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
Jurnalis, Rdw/ ddo.










