Pimpin Konferensi Pers, Kapolres Lombok Utara Sampaikan Hasil Ungkap Kasus Sebulan Terakhir

Terkini22 Dilihat
banner 468x60

 

Lombok Utara NTB – Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK, MH, memimpin Giat Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Humas Polres Lombok Utara atas hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir, Rabu (25/05).

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan bahwa ada 5 kasus yang telah berhasil diungkap jajaran Polres Lombok Utara yakni satu Kasus Penggelapan yang ditangani Sat Reskrim dan 4 kasus Narkoba yang di tangani Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara.

Pengungkapan kasus-kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi dari masyarakat. Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat Lombok Utara terhadap penanganan kasus baik kriminal maupun narkoba oleh pihak yang berwajib.

“Di samping minimnya tindak kriminal di wilayah hukum Polres Lombok Utara, masyarakatnya pun sudah semakin mengerti terhadap penanganan kasus kriminal dan bahkan terhadap kasus narkoba, kesadaran terhadap bahaya dan upaya pencegahan sudah semakin meningkat,” jelas Kapolres.

“Informasi dari masyarakat tersebut merupakan bukti kesadaran dan besarnya tanggung jawab masyarakat Lombok Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah,” imbuh Kapolres yang saat itu di dampingi Kasat Reskrim Lombok Utara dan Staf Sat Narkoba Lombok Utara.

Dari hasil pengungkapan, kelima kasus tersebut diantaranya 6 terduga kasus narkoba beserta barang bukti dan 2 pelaku penggelapan dengan mengamankan 7 unit R4 sebagai barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Sedangkan untuk barang bukti R4 yang diamankan, Kapolres menyampaikan, “Bila pemilik (korban) hendak menggunakan kendaraannya dipersilahkan untuk mengajukan surat pinjam pakai barang bukti dengan catatan barang bukti tersebut siap dihadirkan bila mana dibutuhkan kehadirannya,” kata Kapolres.

“Jadi, atas pertimbangan berbagai hal, kami akan mengijinkan pemilik atau korban meminjam pakai Kendaraan yang saat ini menjadi Barang Bukti. Persyaratan tentu dengan menunjukan bukti kepemilikan serta menandatangani surat kesiapan untuk menghadirkan Barang Bukti saat tim penyidik atau persidangan membutuhkan,” jelas Kapolres.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Utara untuk lebih hati- hati dan waspada terhadap modus penipuan atau tingkah laku kejahatan lainnya agar dapat menghindari hal-hal resiko yang tidak kita inginkan,” pesan Kapolres.

Dan tak kalah pentingnya, kata Kapolres, “Selalu menjaga Kondusifitas di wilayah kita masing-masing agar Kamtibmas dapat tercipta dengan baik,” tutup Kapolres.

 

(Sumber Humas Polres Lombok Utara)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *