Dompu, NTB – Seorang laki-laki (Korban) RA (21) yang diketahui beralamat di lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu mengalami luka bacok di bagian punggung.
Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh (Pelaku) FS laki-laki, umur sekitar 20 Tahun, Alamat Lingkungan Kandai Satu, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Rabu, (24/05/2022) pukul 01.30 WITA.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki mengatakan, “Oihaknya sedang mengejar pelaku FS yang merupakan pelaku pembacokan yang terjadi di Lapangan Bola, di lingkungan Kandai 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,” terangnya
Dalam keterangan singkatnya Marzuki membenarkan adanya peristiwa Penganiayaan terhadap RA (21). Korban merupakan warga Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang mengakibatkan korban mengalami Luka bacok di bagian punggung korban.
Marzuki menjelaskan, “Penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan membacok punggung korban sebanyak 2 kali menggunakan parang dan setelah melakukan pembacokan pelaku melarikan diri,” paparnya.
“Saat ini, petugas di lapangan sudah memeriksa beberapa saksi, dan memang benar ada tindak pidana penganiayaan. Untuk pelaku sendiri namanya sudah kita kantongi dan dalam pengejaran,” ujarnya.
“Motif sementara dari kejadian tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian serta pelaku FS masih dalam pengejaran,” kata Marzuki.
(Sumber : Humas)










