Kota Binjai, Sumut —Pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 sekira pkl 11.50 wib, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., M.H., menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang lokasi dan ciri-ciri terhadap orang yang diduga sebagai pengedar atau bandar narkoba yang meresahkan masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., M.H., segera mengumpulkan anggotanya untuk diberikan arahan dan bimbingan sesuai dengan perintah Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K., M.H., sehingga nantinya pada saat melaksanakan tugas agar tetap berpedoman terhadap SOP yang sudah ditentukan.
Usai menerima arahan dari pimpinannya, personil Satuan Narkoba Polres Binjai segera melakukan penyelidikan ke TKP. Kemudian menemukan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi awal, sehingga petugas melakukan penyamaran (under cover buy) dan membeli narkoba jenis sabu-sabu dengan menyerahkan uang Rp.100.000,- dan saat itu pelaku AS (27) dan SP (43) tahun sedang berada di rumahnya jalan danau tondano Lk. VIII Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.
Di saat pelaku AS ingin menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada petugas yang sedang menyamar. Petugas langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku AS, kemudian langsung dilakukan interogasi awal terhadap pelaku, pelaku mengakui narkotika jenis sabu dijual seharga Rp 100.000,- / paket serta memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial IN.
Tim langsung menuju lokasi yang disebut oleh AS, namun kedatangan personil sat narkoba sudah terlebih dahulu terendus oleh IN (DPO).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya
– 4 (Empat) paket plastik bening klip transparan yg diduga berisi Narkotika jenis sabu (berat brutto 7,23 gr),
– 1 ( Satu ) Buah Dompet,
– Uang Hasil penjualan sabu senilai Rp.475.000,- (Empat Ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
“Terhadap tersangka AS (27) tahun dan SP (43) tahun melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap Irvan.
(Nov)










