Tigi, Deiyai —Kapolres Deiyai AKBP Herzoni Saragih S.I.K., M.H., mengadakan pertemuan terkait aksi penindakan penutupan Tempat Hiburan, Kafe Karaoke di Waghete Kabupaten Deiyai, bertempat diruang kerja Kapolsek Tigi Kota, Selasa (17/5/2022)
Dalam pertemuan tersebut tampak hadir Kapolres Deiyai AKBP Herzoni didampingi oleh Kapolsek Tigi kota Iptu S.P. Sahetapy, S.H., bersama Kepala Suku Besar/Ketua LMA Kab. Deiyai Frans Mote, dan kepala Disdrik Tigi Oktavianus Mote, S.H., serta Sekretaris Satpol PP Kab. Deiyai Gergorius Mote To Save.
Hal itu dilakukan guna melakukan penggalangan terhadap tokoh yang berpengaruh di wilayah Waghete Kabupaten Deiyai dalam mengantisipasi tindakan rencana aksi oleh masyarakat yang mengatasnamakan sebagai Forum Peduli Penuntasan Penyakit masyarakat di Kabupten Deiyai.
Kapolres Deiyai AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H., mengatakan, “Dalam permasahan ini mari kita sikapi bersama–sama antara masyarakat peduli Kota Waghete, Pemerintah serta aparat keamanan dalam hal ini Polri untuk mencari solusi. Karena dalam penindakan ini belum adanya surat resmi atau PERDA yang di keluarkan oleh pemerintah daerah Deiyai,” ungkapnya.
“Saya meminta kepada pemerintah dalam hal ini kepala Satpol PP dan jajaran serta kepada Kepala Distrik Tigi untuk bisa mengambil peran dalam pelaksanaan penertiban tempat bernyanyi karaoke dan kafe agar jangan di salah gunakan kewenangan oleh oknum–oknum yang tidak berkepentingan, sehingga akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar terjadi di Kabupaten ini,” jelas Kapolres.
“Kami sebagai aparat keamanan di wilayah hukum Kabupaten Deiyai akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah, kepala suku, tokoh–tokoh adat, serta para tokoh pemuda dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kabupaten Deiyai,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tigi Iptu S.P. Sahetapy, S.H., mengucapkan terima kasih atas undangan tersebut, “Terkait aksi penutupan tempat rumah bernyanyi karaoke atau kafe yang sedang beroprasi di wilayah hukum Deiyai, ini sudah menjadi agenda aksi besok oleh kelompok yang dinamakan pemuda peduli penyakit masyarakat Kabupaten Deiyai,” ucapnya.
“Perlu saya sampaikan kepada Bapak Kepala Suku dan Kepala Distrik Tigi serta Bapak Sekretaris Satpol PP untuk bisa kita bicarakan lagi tentang aksi tersebut. Karena dalam tindakan yang dilakukan masyarakat atau kelompok, tindakan ini akan menimbulkan pro dan kontra. Karena masyarakat Pengusaha Kafe dan Rumah Bernyanyi juga memiliki surat ijin usaha yang di keluarkan oleh pemerintah Kabupaten Deiyai, dalam hal ini, Dinas Pendapatan Daerah (DISPEMDA),” paparnya.
“Sehingga apabila terjadi penutupan, maka Pemerintah Daerah seakan – akan tidak di hargai dengan surat ijin usaha yang telah di berikan kepada pengusaha tersebut,” kata Kapolsek.
“Menurut aturan, seharusnya melakukan pemeriksaan dan penutupan rumah bernyanyi dan kafe-kafe adalah kewenangan Satpol PP Kabupaten Deiyai yang bisa menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) di suatu wilayah, karena berdasarkan penetapan dan pengesahan dari kepala daerah yaitu Bupati dan DPRD Kabupaten Deiyai,” terangnya.
“Apabila penutupan ini dilaksanakan, penutupan ini tentu akan berdampak pada roda perekonomian di kabupaten Deiyai,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Suku Besar Deiyai (Ketua LMA) Frans Mote mengatakan, “Saya sebagai Kepala Suku Besar dan juga sebagai Ketua LMA tidak sepakat untuk melakukan penutupan tempat bernyanyi dan kafe, karena ini akan berdampak pada perekonomian dan pembangunan di Kota Waghete,” ujarnya.
“Terkait adanya rencana penutupan besok saya belum diberitahu, namun akan menghadiri dan mendengar maksud dan tujuan mereka. Sebagai Kepala Suku dan Ketua LMA, saya akan duduk bersama membahas tentang rencana ini,” ucapnya
“Dalam pertemuan sebelumnya, saya pernah menyampaikan, bahwa apa yang kita buat ini harus di pikirkan baik ke depannya agar jangan menyalahi aturan. Karena apabila belum ada rapat paripurna di DPRD dan Bupati untuk memutuskan aspirasi PERDA yang kita buat, maka kita akan berurusan dengan Hukum karena dianggap sebagai pemerasan atau disebut pungli. Jadi saya menyarankan agar harus ada surat yang sah untuk kita bertindak di lapangan,” kata Frans Mote.
Senada dengan Kepala Suku Besar Deiyai, Kepala Distrik Tigi Oktavianus Mote, S.H menyampaikan, “Saya sebagai Kepala Distrik Tigi berterima kasih kepada Bapak Kapolres Deiyai dan Bapak Kapolsek Tigi yang sudah mengundang kami untuk berdiskusi dan membahas terkait rencana aksi penutupan tempat bernyanyi karaoke dan kafe di Waghete Kabupaten Deiyai,” ucapnya.
“Saya juga akan memberikan pemahaman kepada para pemuda atau koordinator pelaksana agar duduk bersama membicarakan aksi tesebut, karena hal itu akan berdampak pada perekonomian di daerah Waghete,” katanya.
Selain itu, Sekretaris Satpol PP Kab. Deiyai Gergorius Mote menyampaikan, “Sebagai Sekretaris Satpol PP yang mempunyai kewenangan untuk penegakan Perda akan berkoodinasi dengan pimpinan agar segera mengatasi hal ini. Sehingga tidak akan berdampak merugikan orang lain atau para pengusaha yang ada di Kota Waghete ini, ucapnya.
“Apabila sudah ada surat resmi dari Bupati atau rapat antara DPRD tentang Perda, maka kami siap untuk menindaklanjuti dan bersama pihak aparat Kepolisian untuk menertibkan para pedagang dan pengusaha rumah bernyanyi karaoke serta kafe–kafe yang berada di Kab. Deiyai,” pungkasnya.
(Nov)
















