Jakarta – Sebagai tindak lanjut dari Pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2021 lalu, maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk mengembangkan profesi Mediator, Ajudikator, Konsiliator dan Arbiter profesional di Indonesia.
Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Sabela Gayo, S.H., M,H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML menyampaikan, “Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) adalah bekerja sama dengan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dalam menyelenggarakan PELATIHAN MEDIASI Batch – 8,” ungkapnya.
“IPPI terus berupaya menjalin kerjasama dengan mitra – mitra local lainnya dalam rangka mempercepat penyelenggaraan Pelatihan Mediasi sehingga dapat menambah jumlah Mediator Profesional yang dapat memberikan jasa layanan Mediasi kepada masyarakat yang membutuhkan,” terang Sabela.
PELATIHAN MEDIASI Batch – 8 tersebut diselenggarakan selama 40 (empat puluh) jam pelajaran mulai dari tgl 9 – 13 April 2022.
“Pelatihan tersebut diharapkan dapat melahirkan para MEDIATOR yang profesional dan kompeten sesuai dengan bidangnya masing – masing,” katanya.
Dari informasi yang diperoleh, para peserta PELATIHAN MEDIASI Batch – 8 diikuti oleh 25 (dua puluh lima) orang peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
“PELATIHAN MEDIASI akan diselenggarakan secara rutin dan terjadwal di berbagai daerah di Indonesia baik secara online via platform zoom atau secara tatap muka langsung. Hal ini bertujuan untuk menyediakan MEDIATOR yang handal, profesional dan kompeten,” kata Sabela.
PELATIHAN MEDIASI batch – 8 di isi oleh beberapa narasumber yang kompeten seperti, Prof. Dr. Sugianto, S.H., M.H., Prof. Dedi Jubaedi, S.H., M.A., Didin Nurul Rosidin, S.H., M.H., Ph.D., Sri Gustini, S.H., M.A., CPL., CPCLE., Dr. Wagiman, S.H., S.Fil., M.H dan Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CIArb,” katanya.
Para peserta PELATIHAN MEDIASI batch – 8 adalah para praktisi hukum dan/atau profesional umum yang memiliki keinginan dan motivasi menjadi Mediator Profesional di bidangnya masing – masing dan mayoritas dari para peserta adalah profesional dari kalangan hukum.
“Para peserta PELATIHAN MEDIASI batch – 8 yang dinyatakan, nantinya akan menjadi MEDIATOR (Mediator) yang terdaftar di DEWAN SENGKETA INDONESIA (DSI),” tegasnya.
Para lulusan PELATIHAN MEDIASI batch – 8 tersebut nantinya akan memperoleh ID Card (Kartu Tanda Pengenal) Mediator dari Dewan Sengketa Indonesia dan secara otomatis akan terdaftar sebagai MEDIATOR Profesional di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Saat ini, lanjut Sabela, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) membutuhkan sedikitnya 10.000 (sepuluh ribu) Mediator Profesional dan Bersertifikat yang bersifat spesialis dan persebarannya merata di di 34 (tiga puluh empat) Provinsi di seluruh Indonesia. DSI berencana untuk membuka kantor layanan DSI di 34 (tiga puluh empat) Provinsi dan 540 (lima ratus empat puluh) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” bebernya.
“Semoga dengan adanya penyelenggaraan PELATIHAN MEDIASI Batch – 8 ini dapat memberikan dukungan bagi terwujudnya sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) kesehatan yang memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang sedang bersengketa,” harap Sabela.
Diakhir pernyataannya, Sabela Gayo, S.H., M,H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML selaku Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengharapkan agar semua peserta PELATIHAN MEDIASI Batch – 8 dapat dinyatakan KOMPETEN sehingga nanti dapat menjalankan profesinya sebagai MEDIATOR Profesional di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan/atau sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama di seluruh Indonesia,” tutupnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)
















