Pengungkapan Dugaan TP Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Dari Pemerintah Jenis Solar di Wilayah Jabar

BERITA UTAMA3 Dilihat
banner 468x60

 

Bandung – Berdasarkan hasil lidik pengembangan dari tim satgas gabungan BPH Migas dan juga satgas BBM yang terdiri dari Dir Krimsus dan beberapa stakeholder, Polda Jabar berhasil ungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dari pemerintah jenis solar di wilayah Jabar.

Saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Rabu (13/4/2022) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Lidik ini dilakukan sehubungan dengan adanya fenomena kelangkaan minyak, dimana masyarakat harus antri dan beberapa kekurangan suplai. Dan ini diatensi oleh Bapak presiden juga pimpinan Polri serta hasil kordinasi dari satgas.

Dari hasil lidik ini kemudian diperoleh informasi terkait adanya penyalahgunaan BBM jenis solar.

Didapatkan adanya dua kasus yang terjadi pada Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 09.30 wib dan pada hari selasa 12 april 2022 pukul 14.00 wib di TKP yang berbeda yaitu di wilayah tasikmalaya dan di Indramayu.

Dari kejadian ini akhirnya didapatkan tersangka dari Tasikmalaya berjumlah 5 orang berikut saksi 5 orang kemudian dari indramayu ada 2 orang tersangka dan saksi berjumlah 4 orang.

Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan pembelian menggunakan tanki yang sudah dimodifikasi ke SPBU yang ada, dan tanki tersebut kemudian di suplai kesuatu tempat penampungan dan dijual kembali ke industry oleh kelompok tersangka.

Sementara itu, Dir krimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rahman menyatakan bahwa pemerintah menekankan tentang pemenuhan kebutuhan bahan bakar khususnya solar.

“Berawal dari itu muncul dugaan beberapa kelangkaan, sebagai contoh di beberapa wilayah di kuningan, indramayu, tasikmalaya dan lainnya. Oleh karena itu, atas perintah Kapolri kepada Kapolda Jabar diperintahkan untuk melakukan penindakan dugaan penyalahgunaan dengan berbagai modus. Hal ini untuk membuktikan kepada masyarakat akuntabilitas publik kita dalam hal ini Polda, Pertamina, BPH MIGAS bahwa kita sudah melakukan langkah – langkah yang pro aktif,” ucap Dir Krimsus Polda Jabar.

“Didapatkan fakta bahwa hari kamis 7 april 2022 tim Polda Jabar bekerja sama dengan BPH Migas dan pertamina menemukan dua mobil tanki bermuatan kurang lebih 8000 liter dan 8000 liter, dengan total 16.000 liter. (Jika di konfersi ke kg itu kurang lebih 13,9 ton) yang dikemudikan dan diawaki oleh 5 orang (2 sopir dan 3 kenek) itu TKP yang kami duga berasal dari satu pangkalan yang berada di Tasikmalaya, tentunya dengan kondisi tanki yang berwarna biru semestinya itu dari SPBU atau dari INU, tapi tanki dari pangkalan yang bentuknya bilik, sangat dimungkinkan terjadi penyalahgunaan. Dan ditemukan fakta ternyata benar,” ujar Arif Rahman.

Tidak berhenti disana, lanjutnya, “Polda Jabar mengembangkan dan ditemukan TKP kedua yaitu di Indramayu pada selasa 12 april 2022 dan ditemukan suatu lokasi dimana di tempat tersebut ditemukan 2 orang yang sedang bekerja, kemudian Polisi melakukan penindakan. Bahkan dilokasi ditemukan beberapa mobil yang sudah dimodifikasi (istilah lapangannnya helicopter). Jadi satu mobil diesel mampu menampung 2000 liter persekali isi dan pelaku berpindah pindah kebeberapa SPBU. Tanpa sadar SPBU mengisi yang ternyata di dalamnya sudah dimodifikasi, ini modus yang berkembang sampai saat ini sehingga secara keseluruhan kami menyita sekitar 22 ton dan jika dikonfersi keliter, sekitar 25.000 liter,” paparnya.

“Berdasarkan harga subsidi per april 2022 yang semestinya 5.100/liter, dijual oleh tersangka sebesar 9000/ liter. Sehingga disparitas keuntungan yang diperoleh tersangka 3850 rupiah perliter dari harga subsidi,” pungkasnya.

 

(Sumber Bid Humas Polda Jabar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *