Belawan, Sumatra Utara — Polres Pelabuhan Belawan menerima laporan dua orang gadis remaja berinisial LDS dan A. Diketahui, kedua remaja warga Kisaran tersebut mengalami perbuatan tidak senonoh yang di lakukan oleh diduga YTS (23) warga Kampung Agas rekan kerjanya, Senin (17/1) sekira pukul 14:30 wib.
Didampingi Wasek DPD LSM Penjara Sumut dan keluarga, Dua Gadis Remaja melaporkan inisial YTS (23) warga Kampung Agas terkait dugaan pelecehan seksual kepada LDS (21) dan A (21) warga kisaran ke Polres Pelabuhan Belawan.
Dari keterangannya, Ke 2 (dua) orang Gadis Remaja yang menjadi korban nafsu asusila menceritakan, berawal di sebuah Pabrik Air minum mineral jalan Tojai Pergudangan SBU Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Labuhan tepatnya di PT. Tirkum Sari pelecehan tersebut di lakukan oleh YTS (23) warga Kampung Agas pasar lll Mabar yang merupakan teman satu kerjanya pada saat jam kerja di jam istirahat.
Pada bulan November 2021, ketika itu jam kerja pukul 10:00 malam, saat korban berinisial A (21) warga kisaran sedang bekerja tiba–tiba pelaku YTS (23) menghampiri korban dan mencium korban saat lagi Peking barang sehingga membuat korban terkejut hingga marah kepada pelaku YTS
Merasa perbuatan asusila yang di lakukan pelaku aman–aman saja dan tidak ada yang melaporkannya ke Polisi, kemudian pelaku YTS (23) mengulangi lagi perbuatannya kepada seorang pekerja berinisial LDS (21) warga kisaran yang tinggal di jalan Wonogiri Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli pada hari Kamis (13/1/22) sekira pukul 04:30 pagi pada bjam istirahat saat korban sedang tidur pelaku langsung mencium korban secara tiba–tiba.
Korban berinisial LDS (21) tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kemudian keluarga korban membawa korban ke Polres Pelabuhan Belawan untuk membuat laporan dengan LP B / 47 / l / 2022 / SPKT / Polres Pelabuhan BLWN / POLDA SUMUT.
Dalam jumpa Pers, kedua korban LDS (21) dan A (21) mengatakan, “Kami berharap pelaku berinisial YTS (23) secepatnya di proses dan di tangkap. Kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., S.I.K., S.H., M.H., kami sebagai masyarakat memohon kepada Bapak Kapolres agar pelaku cepat di Proses supaya tidak ada lagi korban–korban pelecehan seksual lainnya,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, seorang Aktifis dan juga wasekjen dari Lembaga Masyarakat DPD LSM Penjara Sumut mengatakan, “Saya mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya warga Kisaran yang berdomisili di Mabar Hilir mendapat perlakuan tidak senonoh (pelecehan) di duga dilakukan oleh pelaku pada saat jam kerja dan jam istirahat,” katanya.
“Sebagai Wasekjen (wakil sekretaris) Lembaga DPD LSM Penjara Sumut tergerak hati nurani saya untuk membantu korban dan mendampingi korban pelecehan seksual untuk membuat laporan di Polres Pelabuhan Belawan terkait terduga pelaku berinisial YTS (23) warga Kampung Agas,” terangnya.
“Alhamdulillah laporan kami di terima SPKT Polres Pelabuhan Belawan, pelayanannya juga sangat baik dan sangat mengayomi Masyarakat yang sedang membuat laporan. Saya sangat mengapresiasi sekali pelayanan Polres Pelabuhan Belawan,” ucap Naldi
“Harapan saya Polres Pelabuhan Belawan dapat segera memproses dan menangkap pelaku terduga pelecehan seksual ini agar menjadi efek jera serta menjadi perhatian bagi para pelaku lainnya untuk tidak melakukanya lagi, sebab di Sumatra Utara ini sungguh banyak kasus pelecehan seksual,” tutupnya.
(Novrizal)
















