Medan, Sumatra Utara — Dialog Interaktif Halo polisi Polda Sumatera Utara di hari Rabu tanggal 12/01/22, sekitar pukul 15.00-16.00 WIB, dengan narasumber Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, Kapolsek Medan Tuntungan bersama jajaran Polrestabes Medan, mengambil topik “Penegakan hukum Polsek Tuntungan sebagai motto Polisi Presisi,” bersama Host Aska Fikri di Pro 1 Medan di channel 94,3 FM di RRI Medan.
Dalam pelaksanaan, narasumber di dampingi dari Humas Poldasu Penata TK I Jamaluddin S.Sos Paur Mitra Subbid penmas dan Aiptu Widodo Baur Penmas.

Banyak pertanyaan yang di sampaikan presenter maupun para pemirsa terkait teknis penegakan hukum, diantaranya tentang penerimaan pengaduan, daerah rawan tindak kejahatan, perlukah pendamping dalam membuat pengaduan dan banyak lagi pertanyaan yang berdasarkan topik yang di angkat dalam Dialog Interaktif ini.
Tampak dilokasi, Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak dengan suara lembut dan tegas tanpa ada keraguan menjawab semua pertanyaan.
“Harus bisa terlebih dahulu membedakan laporan dan pengaduan. Laporan adalah berlaku bagi setiap orang kapan saja mau melaporkan suatu kejadian, baik itu tindak Pidana, hal ini telah diatur dalam pasal 1 angka 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang yang berhak mengajukannya,” ucap Kapolsek dalam acara Dialog Interaktif Halo Polisi.
“Selanjutnya, nanti di keluarkan Laporan Polisi Model B, dibuatkan berita acara interogasi terhadap pelapor dan pelapor serta menerima tanda bukti lapor Model B1. Hal yang sama dengan pengaduan juga mendapat tanda bukti pengaduan agar segera di proses dan di tindak lanjuti oleh unit Reskrim, sesuai dengan moto Polri yang Presisi,” tutur narasumber.
“Proses penanganan laporan dan pengaduan harus mengikuti SOP (Standar Operasional Procedure) yakni menerima laporan, mengintrogasi, mengeluarkan surat tanda bukti lapor, laksanakan gelar perkara guna menentukan tindakan penyelidikan dan selanjutnya bila memenuhi unsur tindak pidana maka akan dilakukan penyelidikan, mengirimkan SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) kepada pelapor,” paparnya
“Pelapor tidak wajib di dampingi penasehat hukum pada saat membuat laporan atau pengaduan, karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama, apalagi pada saat pelaporan awal sifatnya masih penyelidikan,” lanjut Kapolsek Tuntungan.
“Upaya hukum lainnya, selain perkara yang disidangkan di PN, yaitu sebagaimana arahan Kapolri tentang penanganan kasus melalui Alternative Dispute Resolusion (ADR) dan keadilan Restoratif, yakni penyelesaian perkara tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku /korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali kekeadaan semula dan tidak ada pembalasan,” kata Christin.
“Kriteria yang dapat diselesaikan secara Restoratif Justice berdasarkan Perpol No. 08 Tahun 2021yakni, tidak adanya keresahan /penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah NKRI, bukan saparatisme dan Radikalisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, bukan terlibat terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tidak korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang, harus ada perdamaian dari ke-2 belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, harus ada pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk perbuatan pidana tentang narkoba, adanya surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak,” tutup narasumber.
(Novrizal)










