Medan, Sumatra Utara — Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu–sabu, Pil ekstasi dan daun ganja kering senilai Rp 30 miliar lebih dari hasil operasi penangkapan sepanjang bulan November – Desember 2021, bertempat di halaman Apel Polrestabes Medan, Selasa (11/1/22).
Konferensi Pers Pemusnahan barang bukti Narkoba dilakukan di halaman apel Polrestabes Medan yang di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko,S.H., S.I.K., M.Si., di dampingi oleh Kasat Res Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edino Sihombing, S.I.K.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Medan yang di wakilkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, perwakilan dari BNNP Sumatera Utara, Dandim 0201 Medan, perwakilan dari Dit Narkoba Polda Sumatera Utara, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Medan, Labfor Sumatera Utara.
Adapun Barang Bukti dari Sat Res Narkoba dan Polsek Medan Helvetia yang dimusnahkan dari 15 orang Tersangka (14 laki-laki dan 1 perempuan) yaitu :

1 — 32.724,4 (Tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat koma empat) gram sabu.
2 —18.777,06 (Delapan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh koma nol enam) gram ganja.
3 — 12.406 (Dua belas ribu empat ratus enam) butir ekstasi.
Barang bukti tersebut selanjutnya kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar dengan alat khusus oleh petugas dan di saksikan langsung oleh para tamu undangan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di dampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, “Pengungkapan kasus berawal adanya laporan bahwa ada penyelundupan narkoba di berbagai tempat di Kota Medan sehingga dilakukan penindakan dengan cepat,” katanya.
“Selain itu, ada juga tangkapan Polsek Medan Helvetia sebanyak 9 kilogram sabu – sabu dan 13 ribu pil ekstasi. Sehingga adanya tindakan nyata yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polrestabes jajarannya untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan. Dari tindakan itu ada 15 pengedar narkoba yang diamankan petugas Polrestabes Medan,” jelas Riko.
“Analisis sementara harga jual sabu eceran 1 gram Rp 650 ribu, jadi 1 gram sabu bisa di gunakan oleh 10 orang, Sehingga total orang yang di selamatkan kurang lebih 330.684 orang,” paparnya.
“Para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.
Karena itu, sambung Kombes Riko, “Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kota Medan. Sikat habis pengedar narkoba di Medan, kalau ada yang melawan berikan tindakan tegas, terukur dan keras,” tegas Riko.
(Novrizal)
















