Pancur Batu, SUMUT — Polsek Pancur Batu melaksanakan PPKM Level 2 hal itu sesuai Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021 tanggal 23 November 2021 berlaku mulai tanggal 23 November 2021 dan InGub No.: 188.54/42/INST/2021 tanggal 20 Sept 2021, Instruksi Bupati Deli Serdang nomor 440/2697 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, di Jl. Let Jen. J amin Ginting, Pasar Pancur Batu, Desa Tengah, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, (21/12/2021).

Pelaksanaan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan sebagai upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021, pukul 10.00 WIB s/d selesai, di Jalan Let Jen. J amin Ginting, Pasar Pancur Batu, Desa Tengah, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma S.H., yang didampingi Wakapolsek AKP B. Surbakti, IPDA Junedy Karo Sekali S.H., Aiptu H. Simanungkalit, Aiptu Jasa Sudarjat, Aiptu S. Sianturi, Aipda Hendri Kurniawan, Bripka Sagita Suranta, Bripka M. Tua Sidabutar, Sat PP Kecamatan Pancur Batu dan Sat gas Covid-19 kecamatan Pancur Batu.

Pada pukul 10.10 WIB Apel pelaksanaan kegiatan PPKM Level 2 di Pimpin oleh IPDA Junedy Karo Sekali S.H., dan Aiptu H. Simanungkalit, selanjutnya memberikan arahan terhadap personil, dan ukul 10.30 WIB.

Selanjutnya, personel melaksanakan kegiatan dengan memberikan himbauan tentang perpanjangan PPKM Level-2, sesuai dengan inmendagri, InGub dan Instruksi Bupati Deli Serdang tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak , mencuci tangan pakai sabun dengan menggunakan air yang mengalir, menghindari kerumunan , membatasi giat mobilitas di luar rumah.

Sasaran Kegiatan PPKM Level 2 yakni warga yang belum di Vaksin dan Pengendara mobil, motor, Betor serta Pejalan kaki.

Kegiatan PPKM level 2 ini melibatkan personil dari Polsek Pancurbatu dengan 9 Personil, Dit sabhara Poldasu, Sat Sabhara Polrestabes Medan, Sat Brimob Poldasu, Sat Intelkam Polrestabes Medan, Sat Reskrim Polrestabes Medan, TNI AD, Sat Pol-Pp 5 Orang, Dishub, Dinkes, Dinas Pariwisata DS, Satgas Covid-19, pers, Dinas Kominfo, dan total personil keseluruhan berjumlah 21 Org personil.

Di samping melaksanakan PPKM, kegiatan tim juga melaksanakan penyemprotan Disinfektan, membagikan Masker 15 buah, dengan sasaran berupa orang dan tempat umum, lokasi pesta, SPBU, ATM, dan sebagainya.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 40 orang mendapat Sanksi, 25 diantaranya diberikan himbauan dan 15 orang lainnya tidak memakai masker.

Pukul 11.30 WIB giat PPKM Level 2 selesai dilaksanakan dan berjalan aman kondusif. Selanjutnya Apel Konsolidasi dipimpin Pawas Panit 1 Reskrim Polsek Pancur Batu Ipda Junedy Karo Sekali S.H.

 

(Novrizal)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *