Bandung, Jawa Barat – Jurnalis Polda Jabar (JPJ) adalah wadah dalam bersilaturahmi yang merupakan gabungan dari puluhan media cetak maupun online perwakilan dari media yang sudah biasa meliput berbagai kegiatan di Polda Jabar melalui Humas Polda Jabar.
Menurut Humas Jurnalis Polda Jabar (JPJ) Yatiman perwakilan dari media MAJALAH.CEO GROUP mengatakan, “Tujuan dibentuknya JPJ yaitu untuk mempererat tali silaturahmi sesama insan pers yang sudah biasa melakukan liputan di Polda Jabar,” ungkapnya Sabtu (23/10/2021).
“Anggota JPJ adalah rekan-rekan wartawan perwakilan dari satu media satu wartawan, siapa saja yang bisa menjadi anggota dari JPJ merekalah yang selama ini menerima release dan rutin menaikan berita/release dari humas Polda Jabar untuk membantu mempublikasikan segala kegiatan Polda Jabar beserta Polres hingga jajaran Polsek,” kata Yatiman
“Jurnalis Polda Jabar terbuka untuk media dan wartawan manapun untuk bergabung di JPJ, namun tanpa bermaksud mencatut institusi Polda Jabar, justru kami mencoba melalui wadah Jurnalis Polda Jabar ini kita satukan pandangan, kita kuatkan publikasi kegiatan Polda Jabar yang kita terima releasenya dari humas untuk naik di JPJ,” katanya.
Ditempat terpisah, Ketua Jurnalis Polda Jabar Tonny Maulana mengatakan, “Keutamaan dari wadah JPJ yaitu silaturahmi sesama insan pers untuk sharing berbagi ilmu serta wawasan tentang dunia jurnalistik,” ucapnya.
“Pada saat kita gelar kegiatan di Hotel Serella beberapa waktu lalu ada sebanyak 32 media yang tergabung. Kami selaku jajaran pengurus di JPJ mencoba mengingatkan seluruh anggota kami JPJ untuk kembali ke tupoksi kita sebagai media yaitu berita (publikasi) karena media dan wartawan selain di akui legalitasnya jangan lupa juga yang utama adalah harus jelas beritanya. Bisa di bayangkan bila satu kegiatan di lempar ke group kami JPJ maka akan menjadi sebuah publikasi (informasi) yang akan terbit di 32 media baik itu online maupun cetak,” kata Tonny yang diketahui Pimred media Nuansa Realita
Tonny juga mengingatkan dan menegaskan kembali bahwa kegiatan yang di lakukan oleh anggota JPJ harus sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 khususnya Kode etik Jurnalistik dan mematuhi hukum dan UU yang berlaku.
#Jurnalis Polda Jabar