JAKARTA PUSAT, CYBERNUSANTARA1.ID | Sebanyak 13 organisasi profesi, lembaga sertifikasi, dan lembaga arbitrase resmi dilantik dalam sebuah agenda bersama yang berlangsung di Hotel Ibis Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antarorganisasi profesional dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kepatuhan hukum, serta penyelesaian sengketa yang berintegritas di Indonesia.
Pelantikan bersama ini dihadiri berbagai unsur praktisi hukum, mediator, arbiter, konsiliator, asesor kompetensi, hingga pengacara spesialis sektor maritim, pertambangan, dan pengadaan. Selain menjadi ajang pengukuhan kepengurusan periode 2026–2031, kegiatan tersebut juga menegaskan pentingnya profesionalisme dan sertifikasi kompetensi dalam menghadapi tantangan hukum modern.

Adapun 13 organisasi yang dilantik meliputi:
- DPP Perkumpulan Instruktur dan Pelatih Profesional Indonesia (PERKIPPI)
- DPP Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Pertambangan dan Energi Indonesia (PPKHPEI)
- DPP Perkumpulan Profesi Kepatuhan Hukum Indonesia (PPKHI)
- DPP Perkumpulan Profesi Hukum Perikatan Indonesia (PAHPI)
- DPN Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI)
- DPP Perkumpulan Praktisi Hukum Niaga dan Likuidator Indonesia (PPHNLI)
- Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Profesional Indonesia (LSP HPI)
- Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Nusantara (LSP HN)
- DPP Perkumpulan Asesor Kompetensi Profesional Indonesia (PAKPI)
- DPP Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Maritim Indonesia (PKHPMI)
- Indonesia Maritime Arbitration Center (IMAC)
- DPP Perkumpulan Profesi Konsiliator Indonesia (PPKI)
- DPP Perkumpulan Penyuluh Profesional Indonesia (PERLUHPI)
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan langkah nyata dalam membangun ekosistem hukum profesional yang berdaya saing global.
Menurutnya, peningkatan kapasitas SDM hukum harus berjalan seiring dengan penguatan moral, etika, dan integritas profesi agar mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
“Pelantikan 13 organisasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk melahirkan sumber daya manusia hukum yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Indonesia membutuhkan praktisi hukum, mediator, arbiter, konsiliator, serta asesor kompetensi yang mampu menjawab tantangan hukum nasional maupun internasional secara bermartabat dan berkeadilan,” ujar Prof. Sabela Gayo.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan lembaga profesi dan sertifikasi kompetensi menjadi elemen penting dalam menciptakan tata kelola hukum yang modern dan terpercaya.
Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan semakin besarnya perhatian terhadap pengembangan penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi, arbitrase, ajudikasi, dan konsiliasi sebagai bagian dari solusi hukum yang efektif, cepat, dan profesional di tengah dinamika dunia usaha serta masyarakat modern.
Dengan dilantiknya 13 organisasi tersebut, diharapkan lahir kolaborasi strategis antar profesi dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, pendidikan profesi, serta perlindungan kepentingan masyarakat secara luas.










