Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi swasta di bawah naungan Yayasan Piksi Ganesha terus bergulir. Seorang dosen tetap yang sebelumnya memperjuangkan hak kekurangan gaji kini diduga diberhentikan secara sepihak.
Sebelumnya, pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat disebut telah mengeluarkan penetapan agar pihak yayasan memenuhi kewajibannya membayarkan hak gaji dosen yang selama ini diduga belum diberikan secara penuh.
Namun hingga kini, kewajiban tersebut disebut belum dijalankan sepenuhnya. Di tengah proses tersebut, dosen yang memperjuangkan haknya justru diduga mengalami pemberhentian sepihak, sehingga memunculkan sorotan terkait perlindungan hak tenaga pendidik di lingkungan institusi pendidikan.
Kuasa hukum pekerja, AA Jaelani dari Sang Recht & Associates, menyatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah penyelesaian, mulai dari pendekatan kekeluargaan hingga mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dan profesional. Bahkan proses pengawasan ketenagakerjaan juga sudah berjalan. Namun sampai saat ini kami menilai belum ada pelaksanaan yang jelas terhadap hasil pemeriksaan tersebut,” ujar AA Jaelani kepada media, Selasa 12 Mei 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja semata, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi tenaga pendidik dan hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
“Dosen adalah bagian penting dalam dunia pendidikan. Ketika hak-hak normatif tenaga pendidik diduga tidak dipenuhi, tentu ini menjadi perhatian serius. Apalagi jika sampai muncul dugaan pemberhentian sepihak setelah yang bersangkutan memperjuangkan haknya,” katanya.
AA Jaelani juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan administratif agar hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin ada kepastian hukum dan kejelasan. Jangan sampai pekerja yang memperjuangkan hak justru kehilangan pekerjaannya. Negara memiliki aturan ketenagakerjaan yang wajib dihormati semua pihak,” tegasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya dugaan pengajuan banding susulan oleh pihak yayasan meski secara administratif disebut telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Menurut AA Jaelani, berdasarkan hasil komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, hingga saat ini pihak kementerian disebut belum menerima surat banding terkait hasil pengawasan ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya diklaim telah diajukan pihak yayasan.
“Informasi yang kami peroleh, Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini belum menerima surat banding terkait hasil pengawasan Disnaker Jawa Barat. Sementara kami juga mendapat informasi adanya pengiriman banding susulan, padahal secara administrasi batas waktunya diduga sudah habis. Ini tentu perlu diklarifikasi agar proses hukumnya terang dan tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemenuhan hak pekerja di lingkungan lembaga pendidikan. Selain persoalan kekurangan gaji, muncul pula sorotan terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap hasil pengawasan ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Piksi Ganesha maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan maupun dugaan pemberhentian sepihak tersebut.
Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai kaidah jurnalistik.










