Jakarta Timur | CYBERNUSANTARA1.ID — DPP PPKHDI bersama Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan menggelar diskusi publik bertajuk “Hukum Kedirgantaraan Indonesia dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa” pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan ini akan berlangsung secara luring mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai di Aula Rektorat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (UNSURYA), Jakarta Timur.
Diskusi publik ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi penerbangan, yakni Dr. Bambang Widarto, Wakil Dekan Fakultas Hukum UNSURYA, serta Alvin Lie Ling Piao, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia. Kegiatan ini dirancang sebagai sarana edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum kedirgantaraan yang memiliki peran strategis dalam menjamin keselamatan dan kepastian hukum di sektor penerbangan.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, menegaskan bahwa diskusi publik ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperluas literasi hukum masyarakat, khususnya pada bidang hukum kedirgantaraan yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
“Hukum kedirgantaraan merupakan bidang strategis yang membutuhkan pemahaman lintas disiplin ilmu. Melalui diskusi publik ini, kami ingin menghadirkan ruang edukasi yang mendorong pemahaman hukum secara komprehensif, berbasis integritas, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Prof. Sabela Gayo kepada awak media, Sabtu 25 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi penerbangan, digitalisasi sistem navigasi, serta meningkatnya mobilitas masyarakat telah memunculkan berbagai potensi sengketa hukum yang memerlukan penanganan profesional dan transparan.
“Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan profesional menjadi kebutuhan mendesak dalam industri penerbangan. Oleh karena itu, advokat, mediator, maupun arbiter harus memiliki kompetensi yang relevan dengan dinamika hukum kedirgantaraan serta memahami prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, regulator, dan masyarakat dalam membangun sistem penyelesaian sengketa yang berintegritas dan dapat dipercaya.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor, sehingga tercipta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, cepat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, Dr. Bambang Widarto dijadwalkan membahas kerangka regulasi hukum kedirgantaraan di Indonesia, termasuk prinsip tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan penerbangan serta tantangan implementasi regulasi di era modern. Materi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan penerbangan.
Sementara itu, Alvin Lie Ling Piao akan menyampaikan perspektif dari sisi pengguna jasa penerbangan, khususnya mengenai perlindungan konsumen, hak-hak penumpang, serta pentingnya sistem penyelesaian sengketa yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat pengguna layanan penerbangan.
Diskusi publik ini terbuka bagi masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta pelaku industri penerbangan yang ingin memperdalam pemahaman mengenai hukum kedirgantaraan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Panitia menyediakan pendaftaran daring sebagai bentuk kemudahan akses bagi peserta.
Melalui kegiatan ini, Dewan Sengketa Indonesia berharap dapat mendorong tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat profesionalisme dalam penyelesaian sengketa di sektor penerbangan, sehingga tercipta sistem hukum yang berkeadilan, edukatif, dan berintegritas di Indonesia.










