Sumedang, CYBERNUSANTARA1.ID – Proses mediasi kedua dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait dampak lingkungan proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang pada Jumat (11/7/2025) pukul 13.00 WIB. Sidang yang berlangsung usai salat Jumat tersebut awalnya diwarnai harapan akan terjadinya progres nyata menuju penyelesaian damai. Namun, jalannya mediasi justru memperlihatkan goyahnya komitmen etik hukum dari pihak tergugat.
Pihak penggugat, yang merupakan warga Dusun Bakom, hadir lengkap dan menunjukkan itikad baik dengan mematuhi kesepakatan mediasi pertama. Mereka telah menyiapkan dan menyerahkan resume perkara sebagai bentuk keterbukaan dan upaya menyelesaikan sengketa secara bermartabat.
Sebaliknya, pihak tergugat justru menunjukkan sikap yang kontradiktif:
Tergugat II, H. Oom Supriatna, hanya mengirimkan kuasa hukum tanpa disertai surat kuasa khusus untuk mediasi. Kelalaian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas kehadiran kuasa hukumnya dalam forum mediasi yang memerlukan legitimasi formal. Selain itu, tergugat II juga menolak menyusun resume perkara, memperlihatkan sikap seolah tanggung jawab substansial bisa diabaikan dengan alasan prosedural semata.
Tergugat III hanya diwakili kuasa hukum, sementara prinsipal berhalangan hadir karena alasan kesehatan dan menunjukkan surat keterangan medis. Namun, sama seperti tergugat II, kehadiran kuasa hukum tidak dilengkapi surat kuasa khusus, sehingga keabsahan perwakilan tetap dipertanyakan.
Beberapa tergugat lainnya bahkan tidak hadir sama sekali, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum yang sah. Ketidakhadiran ini mencerminkan bukan sekadar ketidakhadiran fisik, tetapi juga absennya tanggung jawab etik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Padahal, mediasi seharusnya menjadi wadah untuk menunjukkan niat baik, integritas, dan penghormatan terhadap prinsip keadilan restoratif. Ketika salah satu pihak berupaya membangun solusi, namun pihak lain enggan bergerak, proses mediasi menjadi timpang dan berisiko kehilangan makna sejatinya.
Akibat ketidaksiapan para tergugat, sidang mediasi tidak dapat dilanjutkan secara substansial dan akan dijadwalkan kembali dalam mediasi ketiga. Diharapkan pada agenda berikutnya, seluruh pihak, khususnya tergugat, dapat hadir secara utuh—bukan hanya secara administratif, tetapi juga dengan semangat tanggung jawab sosial.
Keadilan bukan hanya soal prosedur di ruang sidang, tetapi juga soal niat dan integritas dalam menghormati hak sesama manusia.
(Redaksi)










